Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 2002; dan UU No. 34 Tahun 2004.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. UU No. 34 Tahun 2004 dilakukan perubahan terhadap substansi yang mengatur mengenai: kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025.
UU ini mengubah UU No. 34 Tahun 2004.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan penjelasan hlm 11 s.d. 19)
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut: 1) Penyesuaian beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah; 3) Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat; dan 4) Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025.
Lampiran file: 39 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 30 dan penjelasan hlm 31 s.d. 39).
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945; Tap MPR RI Nomor XVI/MPR/1998; dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan tata kelola perusahaan yang baik. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan Presiden dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Pasal 3E UU ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Selanjutnya Pasal 3G menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
UU ini mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 94A UU ini menyatakan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a) semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b) semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
Lampiran file: 153 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 94 dan penjelasan hlm 95 s.d. 153)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 6 Tahun 2023.
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 383 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 310 dan penjelasan hlm 311 s.d. 383).
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
ABSTRAK:
Untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada: 1) kawasan hutan; dan 2) di luar kawasan hutan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2025.
Keberadaan Ekosistem Mangrove merupakan bagian dari jaringan konservasi sumber daya alam dunia. Keberadaan Ekosistem Mangrove juga merupakan bagian dari pertahanan keamanan khususnya untuk pulau-pulau terluar wilayah negara Republik Indonesia. Ekosistem Mangrove rentan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga perlu adanya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove secara berkelanjutan dan terintegrasi. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan regulasi lintas sektor dan kepentingan sebagai dasar dari berbagai tindakan koreksi yang sungguh-sungguh, konsisten, dan terintegrasi antara aspek kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan sebagaimana termuat dalam prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 37 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 24 dan penjelasan hlm 25 sd 37)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan melalui tahapan: 1) inventarisasi Lingkungan Hidup; 2) penetapan wilayah Ekoregion; dan 3) penyusunan RPPLH.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2025.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut menjadi kunci bagi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memajukan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan Ekosistem. Tantangan yang dihadapi adalah kawasan alami yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia Jasa Lingkungan Hidup, ditransformasikan menjadi lahan pertanian, permukiman, serta industri. Eksploitasi hutan, ekspansi pertanian, dan tambang terbuka menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup. Hal ini mengakibatkan kerusakan fungsi Ekosistem, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang pada gilirannya mengancam pembangunan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan haruslah sejalan dengan aspek perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan utama bagi pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut memerlukan integrasi konsep Lingkungan Hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.
Lampiran file: 43 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 26 dan penjelasan hlm 27 sd 43)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 36 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2023; dan PP No. 41 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 2006.
PP ini mengatur mengenai penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP ini mempunyai ruang lingkup: 1) bentuk atas hak penanganan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku; 2) bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku; 3) tata cara permohonan dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara khusus dan penghargaan; 4) mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK; 5) teknis pelaksanaan penanganan secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan; dan 6) mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Lampiran file: 19 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan penjelasan hlm 15 sd 19)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
ABSTRAK:
Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dari tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban
kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997.
PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2025.
Lampiran file: 10 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6 dan penjelasan hlm 7 sd 10)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
ABSTRAK:
Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pada pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer Tinggi Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997.
PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang merupakan
langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang
membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2025.
Lampiran file: 8 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 5 dan penjelasan hlm 6 sd 8)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat