Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas perkebunan dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 42 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan/atau menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas pertanian dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 39 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas perikanan dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Virama Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat
harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan penyempurnaan terhadap proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 5 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2004.
Perpres ini mengatur mengenai Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Panitia Seleksi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 5, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Pnesiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
Lampiran file: 30 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 30)
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 18)
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Keppres ini mengatur mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Satuan Tugas - Percepatan - Hilirisasi - Ketahanan Energi Nasional
2025
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan pemberian perizinan berusaha, dan meyelesaikan berbagai hambatan secara terkoordinasi tersebut, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat