Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp49.945.989.000,00 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
ABSTRAK:
Sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang memiliki luas 47,17 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam tersebut terdiri atas: pariwisata dan kesehatan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Lampiran file: 12 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 7, penjelasan hlm 8 sd 11, dan lampiran hlm 12)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
ABSTRAK:
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional Banten yang memiliki luas sebesar 59,68 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten tersebut terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pendidikan; c. kesehatan; dan d. industri kreatif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Lampiran file: 10 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9, dan lampiran hlm 10)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik lndonesia, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; b. pembayaran biaya perkara tindak pidana; c. pembayaran denda tindak pidana; d. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; e. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah; f. uang rampasan negara; g. hasil penjualan barang rampasan negara; h. hasil penjualan benda sita eksekusi; i. hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak; j. hasil penjualan barang temuan; k. uang temuan; l. hasil pengembalian kerugian keuangan negara; m. hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara; n. hasil kerja sama di bidang hukum; o. sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar; p. pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang; q. denda damai; dan r. hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
PP No. 44 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup
PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari: iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; pelayanan jasa; jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
ABSTRAK:
Untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif. Selain itu, untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubahan pengaturan pada otoritas veteriner.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 3 Tahun 2017.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2017. Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
PP No. 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa digitalisasi penyiaran; 2) jasa pelatihan pertelevisian; 3) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 4) jasa penyiaran; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program dan/atau konten; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNSRI. Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
PP ini mencabut Permen Riset Dikti Nomor 12 Tahun 2015 dan Permen Riset Dikti Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNJ. Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
PP ini mencabut Permen Riset Dikti Nomor 44 Tahun 2016 dan Permen Riset Dikti Nomor 42 Tahun 2018.
Lampiran file: 64 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat