Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah
Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan
Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik
dan survei lapangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan
pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan
Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 108 Tahun 2020 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Tomohon Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-objek belanja dan/atau antar -rincian objek belanja, perlu dilakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar-objek, antar rincian objek, dan antar-subrincian objek belanja dilakukan melalui perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2023; PERWALI No. 36 Tahun 2023.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 36 Tahun 2023
6 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah - Kebijakan Pemerintah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Kotamobagu Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 4 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2022.
Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
42 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Permakanan bagi Keluarga Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian kesejahteraan rakyat
yang merata dengan pemenuhan atas kebutuhan pokok
masyarakat, sebagai wujud tanggungjawab pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
berkeadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan adanya perubahan komponen bantuan
permakanan dan program bantuan sebagai pengecualian
pemberiannya maka untuk kelancaran dalam pemberian
bantuan permakanan bagi keluarga miskin di Kota
Magelang 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali
Kota, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemberian bantuan permakanan kepada keluarga miskin
di Kota Magelang, maka Peraturan Wali Kota Magelang
Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan
Permakanan Bagi Keluarga Miskin, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan
Permakanan Bagi Keluarga Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BENGKULU
NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028;
14. Peraturan Pemerintah N omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pela.ksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Transper ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan{Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
24. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807};
30. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02);
32. Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Serita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2022 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2023 Nomor 19);
33. Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2024 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2023 Nomor 16);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 523
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Uang Persediaan, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024, maka perlu menetapkan Peraturan W alikota Jayapura tentang Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-U ndang Nomor 1 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 36 Tahun 2023.
Pada Peraturan Walikota ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 01 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Palangkaraya No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diubah sebagai berikut:
Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) yakni angka 11a dan angka 11b dan diantara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18a;
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah;
Ketentuan Pasal 10 diubah;
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c);
Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (9) diubah dan ayat (4), ayat (S5), ayat (7) dan ayat (8) dihapus;
Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ketentuan ayat (10) Pasal 21 diubah;
Ketentuan Pasal 22 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 2 ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
Ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Ketentuan Lampiran II Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Ketentuan Lampiran III Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
mengubah sebagian: Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
23 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56 P/HUM/2020, pada angka 3 menyatakan memerintahkan termohon untuk mencabut Pasal 18 ayat (3) Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018. bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif
Bongkar Muat Kota Pekanbaru Tahun 2018 (Berita Daerah
Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 42) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Qanun tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Tertentu
ABSTRAK:
- bahwa pengaturan penetapan nama jalan dan sarana umum bertujuan untuk tersedianya informasi kewilayahan seiring perkembangan wilayah sebagai pusat aktifitas dan ekonomi masyarakat yang dapat memudahkan pergerakan orang dan mobilitas orang/barang sehingga membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien sebagai upaya terwujudnya tertib administrasi pemerintahan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum Tertentu;
- Dasar hukum peraturan Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Qanun ini mengatur Peraturan Qanun Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Tertentu diantaranya :
• BAB I : Pasal 1
• BAB II : Pasal 2
• BAB III : Pasal 3
• BAB IV : Pasal 4, Pasal 5
• BAB V : Pasal 6
• BAB VI : Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
• BAB VII : Pasal 14
• BAB VIII : Pasal 15
• BAB IX : Pasal 16
• BAB X : Pasal 17
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat