Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan kegiatan penanganan orang terlantar dan jenazah terlantar serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan belanja tidak terduga; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penanganan orang terlantar dan jenazah terlantar sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur materi terkait Penanganan Orang Terlantar Dan Jenazah Terlantar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020
9 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, dalam rangka menjamin kesejahteraan,keadilan dan meningkatkan kinerja, maka tambahanpenghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur SipilNegara berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasikerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/ataupertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikankemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturanperundang-undangan;b. bahwa Peraturan Wali Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metrosudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhansehingga perlu disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Nomor 17 tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1074);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2023 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 691);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Dearah Kota Metro Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2020 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07)
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Mencabut PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib pelaksanaan serta pengelolaan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, dipandang perlu menetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas DalamNegeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalnana Dinas Jabatan, Perjalanan Dinas Pindah, Pembatalan Perjalanan Dinas, Prosedur Pembayaran dan Pertanggunjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024.
Pasal 18
Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 5 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Umum Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012; Peraturan Umum Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN TEKNIS JALAN
BAB III PENGGUNAAN RUANG DI ATAS DAN/ATAU DI BAWAH RUANG MILIK JALAN
BAB IV IZIN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
BAB V TATA CARA PEMBONGKARAN DAN PEMINDAHAN
BAB VI PENGGUNAAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas dan
meningkatkan daya saing daerah diperlukan
penyelenggaraan pembangunan daera berdasarkan
perencanaan yang berkualitas;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka
Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan
serentak secara nasional pada Tahun 2024 sehingga
untuk mewujudkan kesinambungan perencanaan
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan
umum kepala daerah secara nasional perlu disusun
rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah Bagi Daerah Dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir
Pada
Tahun
2024,
menyatakan
rencana
pembangunan daerah tahun 2025-2026 ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 100
Seri E);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SISTEMATIKA
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN RPD
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
408
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no.120 tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 207
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, sehingga perlu menetapkan peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kota Pangkalpinang No. 8 Tahun 2023.
Perwali ini mengatur tentang: mengubah ketentuan Pasal 2 tentang rincian APBD tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Perwali ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 65 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO. Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan terkait mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas
pemerintah daerah maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
5. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2020 Nomor 29)
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2020 Nomor 29) diubah sebagai berikut:
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 15
Pasal 17
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2024
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki integritas dan profesionalitas tinggi; bahwa untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berintegritas, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan pegawai; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemberian tambahan penghasilan pegawai, parameter tambahan penghasilan pegawai, tim pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai, penghitungan besaran tambahan penghasilan pegawai, indikator, pengurangan tambahan penghasilan pegawai, tambahan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, pengelolaan administrasi tambahan penghasilan pegawai, pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah halaman : 18 HLM, Lampiran : 9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat