Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Teknis Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pengendalian pemanfaatan ruang untuk pembangunan perumahan secara tertib, terarah dan terpadu, perlu mengatur ketentuan teknis kawasan perumahan
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, PermenPR No. 32/PERMEN/M/2006, PermenPR No. 34/PERMEN/M/2006, PermenPU No. 06/PRT/M/2007, PermenPR No. 11/PERMEN/M/2008, PermenPR No. 07 Tahun 2013, PermenPUPR No. 04/PRT/M/2017, Permen PUPR No. 24 Tahun 2018, PermenATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021, Perda Kota Pekanbaru No. 10 Tahun 2006, Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2014, Perda Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014, Perwali Pekanbaru No. 27 Tahun 2012, Perwali Pekanbaru No. 188 Tahun 2019
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini
meliputi:
a. Ketenfuan Lokasi Kawasan Perumahan;
b. Ketentuan Teknis Rencana Tapak (Site Plan) Kawasan Perumahan;
c. Ketentuan Teknis Perencanaan Bangunan Perumahan;
d. Ketentuan Teknis Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan;
e. Persyaratan Perencana dan Pengembang Kawasan Perumahan;
f. Tata. Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Kawasal Perumahan; dan
g. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
67 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2024
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menentukan persyaratan penerimaan calon peserta didik baru, yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekola Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang- Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 ten tang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676}, sebagaimana telah diubah denzan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
11. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 14);
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah
Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan
Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik
dan survei lapangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan
pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan
Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan
Purwaharja;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja melalui metode kartometrik dan survei lapangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024
tentang pedoman pelaksanaan dan standar satuan biaya tambahan penghasilan pegawai aparatur Sipil negara - perubahan kelima atas peraturan wali kota nomor 1 tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan
bahwa Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan Daerah
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah. Dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan
Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu
dilakukan perubahan.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.5 Tahun 2024; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.188 Tahun 2014; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.54 Tahun 2018; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terarkhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No.62 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b dan huruf c, ayat (7), ayat (8), ayat (9),
ayat (10) huruf a, ayat (11) huruf a dan huruf b, diubah dan ditambahkan
ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Dan Apel Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan kerja dan untuk mewujudkan terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan hari kerja, jam kerja, dan apel kerja bagi Aparatur Sipil Negara; b. bahwa peningkatan kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel Kerja,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2024
Perwali Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2024 No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari bantuan keuangan khusus dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penyesuaian belanja daerah yang berakibat pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 163 dan 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi. antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja dan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1B, Pasal 2B dan Pasal 3B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2024
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Kota Tomohon Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
28 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang menganut asas otonomi daerah memberikan
konsekuensi kepada daerah untuk dapat melakukan
manajemen pengelolaan keuangan secara akuntabel,
transparan, efektif dan efisien sebagai upaya pemenuhan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan keterbatasan pembiayaan di Lingkungan
Pemerintah Kota Magelang dan adanya kebutuhan belanja
yang terstandar dan terukur dalam harga satuan pokok
kegiatan fisik diperlukan standar di Lingkungan
Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah, sehingga
perlu untuk di ubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Nomor 21 Tahun 2022 tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 21 Tahun
2022 diubah.
78 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
c. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini meliputi perhitungan nilai sewa reklame, jenis dan bentuk pengecualian Objek Pajak Reklame serta tata cara penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, dikecualikan dari Objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya ditentukan;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil; dan
f. Reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan pendidikan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
b. Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame;
c. Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan
d. Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
21
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Rencana Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Tahun
2024-2026
RKPD Tahun 2025 dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, dan
b. pedoman penyusunan rancangan KUA serta rancangan PPAS.
Rancangan KUA serta rancangan PPAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal huruf disampaikan Wali Kota kepada DPRD
untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat