Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 57 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 25 Tahun 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto;
berdasarkan ketentuan Kepmensos Nomor 51/HUK/2024 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan April Tahun 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No 17 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 47 Tahun 1982, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, PP No 57 Tahun 2024, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Permenkeu No 25 Tahun 2024, Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020, Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2024, Perwali Kota Mojokerto No 1 Tahun 2024.
mengubah ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) pasal 9, ayat (3) dan ayat (4) pasal 13, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IVa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB V huruf T Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
a. Kriteria pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui;
b. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100%;
c. Pelaksanaan pembayaran aatas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa;
d. Pelaksanaan pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa;
e. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini diundangkan, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Berikutnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2024
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang memenuhi kriteria yang ditentukan perlu diberikan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6897Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambaan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 187, Tambaan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6477);6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentangPenilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Halaman : 11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Perwali ini dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap lingkungan dan keberlangsungan ekosistem serta diperlukannya partisipasi masyarakat dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai yang sulit terurai secara alami.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.81 Tahun 2012; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2014;
Perwali ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai yang meliputi Ketentuan Umum, Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Perwali No. 9 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman terhadap pelaksanaan penganggaran dan penggunaan belanja operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dengan adanya kekosongan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang kemudian diisi dengan Penjabat Wali Kota maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Wali Kota yang mengatur tentang belanja operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; Undang-Undang No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun
2020; Permendagri No.4 Tahun 2023; Perwali Jambi No.16 Tahun 2015.
Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali Jambi No.16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 16).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN, PENYALURAN, SERTA PELAPORAN DANA DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Pengalokasian dan Penetapan, Penyaluran, Serta Pelaporan Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Penetapan, Penyaluran, Serta Pelaporan Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup pengelolaan dana desa, penganggaran dana desa, pengalokasian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, Tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, Pemantauan dan evaluasi, Penghentian dan/atau penundaan penyaluran dan desa, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 1
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Paragraf 2
Subbagian Keuangan
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut
Bagian Keempat
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Bagian Kelima
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bagian Keenam
Bidang Perkebunan
Bagian Ketujuh
Bidang Penyuluhan
Bagian Kedelapan
Bidang Peternakan
Bagian Kesembilan
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Togas Dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian Dan Evaluasi, Serta Pelaporan Dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 9TAHUN 2024
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2024
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2024 (9)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 79 tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2024 No. 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah secara
berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan
penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja;
bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Mengubah Undang-Undang Palangka Raya Dengan Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Sarana dan Prasarana Kerja;
3.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
34 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 215
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; dan Perpres No. 16 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur tentang: kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Direktur ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perwali ini diundangkan.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat