Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN 2024 (418): 12 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mendukung pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk memperluas ruang lingkup dan sasaran penerima bantuan pemerintah, mengakomodir ketentuan bantuan pemerintah melalui tugas pembantuan, serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UsahacMikro, Kecil, dan Menengah sebagaimanactelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN.2024 (411)/22 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2024 (357): 59 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, informasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
59 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2024 (35)/37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel, perlu membuat kebijakan akuntansi koperasi;
b. bahwa pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Ked! dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Ked! dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, akuntansi koperasi, laporan keuangan koperasi, audit laporan keuangan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
d. ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN.2024 (14/4 hlm)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah ditetapkan struktur dan kewenangan unit kerja yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2016 tentang Unit La.yanan
Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) eli Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/-Jasa
Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata KeIja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/.Jasa Secara Elektronik (E Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barangj-Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2024 (66)/24 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut
menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi
yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan,
memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta
meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan
keuangan berkelanjutan;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang
dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat
perubahan lingkungan strategis baik internal maupun
eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja kebijakan
makroprudensial sebagai bagian dari bauran kebijakan
Bank Indonesia;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta
untuk penguatan kerangka kerja kebijakan
makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014
tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 35B ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan
Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar kebijakan makroprudensial, kerangka kebijakan kerja makroprudensial, perumusan kebijakan makroprudensial, pelaksanaan kebijakan makroprudensial, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, akuntabilitas dan transparasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia NO. 12, BN.2024 (65)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara
stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas
sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan
makroprudensial;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan kebijakan Bank
Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel yang
didukung dengan kewenangan untuk memperoleh,
memproses, dan mendiseminasikan data dan informasi
guna memenuhi ketersediaan data dan informasi yang
berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Bank Indonesia tentang Kebijakan Data dan Informasi
Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar kebijakan data dan informasi, kerangka kerja kebijakan data dan informasi, perumusan kebijakan data dan informasi, pelaksanaan kebijakan data dan informasi, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pengawasan, akuntabilitas dan transparasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Pasal
15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 tentang
Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia
Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada
Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar
Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada
Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2024 (64)/42 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank
Indonesia melaksanakan kewenangan di antaranya
dengan mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas;
c. bahwa dalam mengelola suku bunga, nilai tukar, dan
likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta
untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan
moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian
moneter yang di antaranya dilakukan melalui operasi
moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta
pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta
asing;
d. bahwa pelaksanaan pengendalian moneter melalui
operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
perlu dilakukan secara terintegrasi dengan
pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing guna
mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pengendalian Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar pengendalian moneter, kerangka kerja pengendalian moneter, perumusan pengendalian moneter, pelaksanaan pengendalian moneter, pelpaoran dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, akuntabilitas dan transparansi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013
d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
g. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
h. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022
i. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
j. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 10, BN.2024 (63)/69 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penguatan pencegahan tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Bank
Indonesia berkomitmen untuk mendukung penerapan anti
pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan penerapan
standar internasional;
b. bahwa penguatan pencegahan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan
keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia
termasuk perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat
dan dinamis;
c. bahwa untuk melakukan penyelarasan ketentuan
mengenai penerapan anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang
diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan,
serta diawasi oleh Bank Indonesia, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi
Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, kewajiban penerapan APU, PPT dan PPPSPM, customer due deligence, anti tipping-off, kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru dan teknologi baru, pengawasan dan pelaporan, koordinasi, sinergi dan/atau kerja sama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 9, BN.2024 (51)/20 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perubahan Undang-Undang mengenai
Bank Indonesia dalam Undang-Undang mengenai
pengembangan dan penguatan sektor keuangan, terdapat
penguatan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan
pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung stabilitas
nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, stabilitas
sistem keuangan, dan stabilitas makroekonomi dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai lalu lintas
devisa dan sistem nilai tukar, Bank Indonesia telah
memiliki kewenangan untuk mengelola pelaporan kegiatan
lalu lintas devisa, menetapkan ketentuan atas berbagai
jenis transaksi devisa, serta mengatur kepemilikan dan
penggunaan devisa untuk memperlancar lalu lintas
perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar
negeri;
c. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam
pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan berdasarkan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan secara
komprehensif agar dapat memberikan manfaat yang
optimal bagi perekonomian dengan risiko yang tetap
terkendali, di tengah perkembangan pasar keuangan
global dan domestik yang dinamis, sehingga tidak
menganggu stabilitas perekonomian nasional dan
stabilitas sistem keuangan;
d. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam
pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud
dalam huruf c juga dimaksudkan untuk mewujudkan
stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi
ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk
akibat lalu lintas devisa, sehingga diperlukan upaya
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang
selaras dengan Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pengelolaan Lalu Lintas Devisa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengelolaan LLD, pelaporan dan pemantauan, respon kebijakan, koordinasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat