Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Perubahan pada pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
Peraturan Daerah (Perda) NO. 47, BD 2023 (430): 82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas property investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan property investasi dalam suatu pernyataa standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 85/pmk.05/2021 tentang pernyataan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual nomor 17 properti investasi perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1a dan huruf b perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi
UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.
82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Lampung Tengah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 46, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung
Tengah, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lampung
Tengah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung
Tengah sebagai pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008
tetang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan
Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 57);
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 11 Tahun 2011; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2023; Perda No 18 Tahun 2016; Perbup No 125 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen dan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-SKPD. Diatur mengenai ketentuan umum, fungsi standar biaya, standar biaya TA 2024, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 180 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten akan dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar biaya yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
7 hlm, Lampiran : 81 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023
Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 45, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka
diperlukan Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupatenkabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun
2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 57);
Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan
kegiatan perlu menyesuaikan standar harga, maka
Peratu.ran Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satu.an Desa Tahun Anggaran 2023 perlu
ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun
Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 ten tang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi I. BELANJA PEGAWAI / PERSONALIA. Angka 1. Honorarium/Upah huruf d . Bidang Keluarga Sejahtera (KS) diubah, Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi II. BELANJA BARANG DAN JASA. Angka 1. Belanja Bahan Pakai Habis Kantor huruf b. Belanja Alat Tulis Kantor, huruf d. Belanja
Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, huruf j Belanja Bahan Peraga Angka Romawi II Praktek Angka 13. Peternakan/Pertanian/Perkebunan, Angka 19. Processing, Angka 2 . Belanja Bahan/Material Jaringan Perpipaan huruf T, huruf W. Harga Bahan Bangunan Angka 15. Angka 16. Angka 17, Angka 3. Belanja Jasa Kantor huruf i. Belanja Dokumentasi Angka 4 , Angka 7. Belanja Pakaian Dinas huruf c. Belanja Pakaian PDH, POL dan Kelengkapannya dan Angka 13. Belanja Alat-alat Peraga/Pra Sekolah huruf
c. Alat Pramuka diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 ten tang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023 diubah.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, BD 2023 (43): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
(a) bahwa terdapat kebutuhan pemanfaatan Belanja Tidak terduga untuk kebutuhan mendesak di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat perihal penanggulangan bencana kebakaran TPA Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat; (b) bahwa terdapat pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek belanja yang sesuai ketentuan Bab VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan di Rumah Sakit Umum Asy'Syfa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Inspektorat Daerah dan Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat; (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU 30 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 71 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah pendapatan menjadi Rp1.375.256.127.102, jumlah belanja Rp1.811.121.172.015, pembiayaan Rp435.865.044.913
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 493
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja
pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Persandian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1314);
8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1385);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1543);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan
Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1884);
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440);
16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
18. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan
Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.
010/08/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan
Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1660);
23. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1266);
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum,1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1324);
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 10);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
27. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan
Pemerintah Bidang Perindustrian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
30. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 885);
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
33. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberpa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME KERJA
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyampaian Dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH BAGI USAHA MIKRO,KECIL DAN KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat daerah bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi merupakan salah satu upaya meningkatkan kemandirian dan produktifitas pelaku
usaha mikro, kecil, dan koperasi sehingga dapat mewujudkan keejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
-
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat