PELAKSANAAN - PEMBERIAN BANTUAN TRANSMIGRASI - OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU - PEMERINTAH DAERAH - KEPADA TRANSMIGRAN
2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2023 (98): 59 Halaman, jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran.
Dasar Hukum Peraturan Kemendesa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2014; Perpres No. 85 Tahun 2020; Permendesa No. 10 Tahun 2018; Dan Permendesa No. 15 Tahun 2020
dan/atau Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan,
dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi
dengan mempertimbangkan:
a. skala prioritas;
b. integrasi program;
c. kepentingan bersama/kelompok;
d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan
e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan.
(2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk
setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta
penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018
Lampiran File; 59 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2023 (1021); 21 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TATA CARA - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2023 (466): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP; dan b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPKP. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 101 Halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk - pemerian tunjangan kinerja pegawai - arsip nasional ri
2023
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (1101): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Ketentuan mengenai pedoman pemberian Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional
Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 118 Tahun 2018; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai merupakan pedoman bagi Pegawai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terkait perolehan Tunjangan Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (1099): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem kearsipan nasional yang andal, komprehensif, dan terpadu. Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem kearsipan nasional yang andal, komprehensif, dan terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat