Percepatan - Pembangunan - Pengoperasian - Bandar Udara - Very Very Important Person - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 31, LN.2023/No.77, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2022; PP Nomor 32 Tahun 2021; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara. Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari: 1) APBN dan 2) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
rencana Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Selat Malaka
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 30, LN.2023/No.75, jdih.setneg.go.id: 76 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka yang meliputi batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Malaka. Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka. Wilayah perairan tersebut meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat Malaka. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan; 3) rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Rencana Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Flores
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 29, LN.2023/No.74, jdih.setneg.go.id: 61 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores yang meliputi batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Flores. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Flores. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Perencanaan Terpadu - Percepatan - Pengelolaan - Perhutanan Sosial
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 28, LN.2023/No.71, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang merupakan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial yang direncanakan secara terpadu. Perencanaan terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: 1) distribusi akses legal; 2) pengembangan usaha perhutanan sosial; dan 3) pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari: 1) APBN; 2) APBD; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penanganan - Dampak Sosial Kemasyarakatan - Tanah - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum - perubahan
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 27, LN.2023/No.70, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2022.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
PERPRES No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - perubahan
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2023/No.69, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 41 serta menambah satu pasal yaitu Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 25, LN.2023/No.68, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah lainnya di antara negara-negara anggota Asean, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Rencana Induk - Percepatan - Pembangunan Papua - Tahun 2022-2041
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN.2023/No.53, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 106 Tahun 2021; PP Nomor 107 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP). RAPPP dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian Pada saat Perpres ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian Pada saat Perpres ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi cian Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2023/No.52, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keppres Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 43 Tahun 2009; dan PP Nomor 28 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) jabatan fungisonal; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhantian; 6) tata kerja; 7) pendanaan; 8) rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI yang dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Perpres ini berlaku, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001, sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN.2023/No.51, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersumber dari APBN.
Lampiran file: 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat