Pembukaan - Kedutaan - Besar - Republik Indonesia - Republik Kamerun
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 69, LN.2020/NO.145, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1982; UU Nomor 37 Tahun 1999, dan Kepres Nomor 108 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang berkedudukan di Yaounde, Kamerun. Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2020/NO.144, JDIH.SETKAB.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga nonstruktural dan bersifat independen. KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Struktur organisasi KND terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Syarat - Tata Cara - Pemberian - Penghargaan - Penghormatan - Pelindungan - Pemenuhan - Hak - Penyandang - Disabilitas
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 67, LN.2020/NO.143, JDIH.SETNEG.GO.ID : 13 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk lencana, trofi, piagam, dan/atau penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2020/NO.135, JDIH.SETNEG.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
PERPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 65, LN.2020/NO.133, JDIH.SETNEG.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Perpres ini mencabut UU Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perubahan - Peraturan Presiden - Jaminan - Kesehatan
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU NOmor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan yang diatur yaitu antara lain besaran iuran Peserta PBI Jaminan kesehatan per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Penetapan - Daerah - Tertinggal - Tahun - 2020-2024
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 63, LN.2020/NO.119, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal yang didasarkan pada enam kriteria, yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Penetapan daerah-daerah sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 62, LN.2020/NO.118; JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
HAK - KEUANGAN - FASILITAS - KETUA - ANGGOTA - DEWAN - PENGAWAS - KPK
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 61, LN.2020/NO.108, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang diberikan setiap bulannya. Ketua dan Dewan Pengawas KPK diberikan hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Selain hak keuangan, Ketua dan Dewan Pengawas KPK diberikan fasilitas lainnya berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 60, LN.2020/NO.101, JDIH.SETKAB.GO.ID : 199 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat