Perubahan - Ketiga - Peraturan Presiden - PERPRES - Percepatan - Pelaksanaan - Proyek - Strategis - Nasional - PSN
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 109, LN.2020/No.259, jdih.setkab.go.id : 7 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak Proyek Strategis Nasional bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal baru dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau nonanggaran Pemerintah. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selakur Penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
PERUBAHAN - Komite - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID 19 - Pemulihan - Ekonomi - Nasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 108, LN.2020/No.256, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 antara lain terkait struktur organisasi Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tugas Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pendanaan, dan beberapa perubahan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional diubah dengan Perpres ini.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 107, LN.2020/No.254, jdih.setkab.go.id : 29 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu presiden dalam menyelenggaran urusan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri; dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142).
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2020/No.253, jdih.setkab.go.id : 15 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 ,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai kedudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101).
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 105, LN.2020/No.252, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
ABSTRAK:
Untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada tanggal 4 Mei 2018. Pengesahan protokol ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum untuk penunjukan' pospos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang-barang transit di ASEAN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Hak Keuangan - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan - Amil - Zakat - Nasional
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 104, LN.2020/No.243, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2011; dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres ini. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Jaminan - Pemerintah Pusat - Pembiayaan - Pembangunan - Perekonomian Nasional - Program - Pemulihan Ekonomi Nasional - PEN
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 103, LN.2020/No.242, jdih.setkab.go.id : 13 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar APBN yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 45 Tahun 2013; PP Nomor 54 Tahun 2017; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian jaminan oleh pemerintah kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasioanal dan/atau program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jaminan oleh pemerintah tersebut dilaksanakan berupa Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau jaminan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 102, LN.2020/No.238, jdih.setkab.go.id : 10 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi yang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan). Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait. Supervisi dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pengesahan - Kerangka Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik India - Kerja Sama - Eksplorasi - Penggunaan - Antariksa - Damai
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 101, LN.2020/No.233, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk tujuan damai.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur beberapa perubahan dalam Perpres Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 101 Tahun 2016. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat