Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2019tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2018/No.134, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Perubaban atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarrnasin, perlu untuk diberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja berdasarkan tingkat kinerja yang terukur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, yang kepada
pegawai secara berkala berdasarkan ketentuan dalarn Peraturan Walikota ini
dan dianggarkan dalam APBD. Pernbayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan kepada CPNS sebesar 80%.
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan berdasarkan indikator:
tingkat kehadiran;
nilai aktivitas harian; dan
capaian realisasi keuangan.
Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi. Setiap Pegawai wajib melakukan rekarn kehadiran secara elektronik pada setiap
kehadiran di tempat kerja masing-masing. Ketidakhadiran baik itu tanpa kabar, sakit, izin , cuti mengurangi Jumiah Persentasi Kehadiran kecuali tugas luar dan diklat/training.
Nilai Aktivitas harian adalah rincian kegiatan yang dilakukan pegawai setiap hari kerja sesuai dengan Tupoksi atau penugasan pimpinan, dan penugasan di luar hari dan atau jam kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun Penilaian Kinerja secara online (e-SKP) melalui
Aplikasi Sistem Manajemen Pegawai untuk dapat menginpu t aktivitas harian
pegawai. Capaian Realisasi Keuangan adalah nilai SP2D yang telah di cairkan melalui kas daerah. Perhitungan persentase capaian realisasi keuangan menggunakan total SP2D
yang dicairkan dibandingkan dengan anggaran kas yang direncanakan.
Besaran plafon Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Per Jabatan
ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan memperhatikan Peraturan
Walikota yang mengatur tentang Kelas Jabatan. Untuk jabatan dengan tugas tertentu, yaitu ajudan Walikota dan ajudan Wakil
. Walikota diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang
besaran plafonnya ditetapkan di dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pembayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai bulan Desember 2018 dibayarkan
pada tanggal 15 .Januari 2019 disesuaikan dengan Pagu Tambahan Penghasilan
Pegawai sebelumnya. Contoh Pola perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
12 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sambas Tahun 2018-2025;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 41 Tahu 1999, UU No 13 Tahun 2003, UU No 18 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2009, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 39 Tahun 2009, UU No 45 Tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011, UU No 27 Tahun 2007, UU No 3 Tahun 2-14, UU No 23 Tahun 2014, PP No 13 Tahun 1995, PP No 1 Tahun 2007, PP No 45 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 61 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010, PP No 2 Tahun, PP No 28 Tahun 2011, PP No 96 Tahun 2012, Perpres No 16 Tahun 2012, Perpres No 39 Tahun 2014, Perpres No 97 Tahun 2014, Peraturan Menkeu No 176/PMK.011/2009, Peraturan Mendagri No 9 Tahun 2014, Peraturan BKPM No 9 Tahun 2012, Perda Prov Kalbar No 2 Tahun 2011, Pergub No 49 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 2 Tahun 2010, Perda Kab Sambas No 8 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 8 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 2 Tahun 2012, Perda Kab Sambas No 5 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 17 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematik RUMPK; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas, kemudahan dan /Atau Insentif; Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 50 (lima puluh) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD No.7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015, yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Perindustrian perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sentra Industri Kecil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.36 Tahun 2016
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala
UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri.
Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2014
Mengatur PERWALI tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan,
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas pembangunan di Daerah serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hakhak warga negara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan
strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah dan upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Kewenangan
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pembinaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat