Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kecelakaan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui bidang transportasi; bahwa untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kendaraan tidak layak jalan dalam wilayah Kota Kupang perlu diselenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar hukum peraturan adalah UUD 1945; UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
35 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan TA 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Magetan dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon dimaksud, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan perlindungan pohon di tepi jalan/fasiltas umum milik Pemerintah Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 484);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelolaan RTH;
b. perlindungan pohon di tepi jalan;
c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu;
Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama (VIP) Dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
b. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayiman kesehatan pada Rumah Saldt Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah rnemiliki beberapa alat penunjang radiologi yang canggih, sarana ruang aula, penitipan anak, Klinik Seandanan (Institusi Penerirna Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalabguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika], dan penyesuaian penetapan tarif penggunaan ambulance dan mobil jenazah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu merubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP ) Dan Eksekutif ( VVIP I Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi dan' menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tabun 2009 tentang Rumab Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 20 II tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
Menambah beberapa huruf pada beberapa pasal di Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas 1, Utama (VIP), dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Seperti penambahan jenis pelayanan penitipan anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015
4 hlm, Lampiran 18 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017
Kependudukan dan PerkawinanDesaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22); dan 2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 22)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 dicabut.
55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati TAngerang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2013 - 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Indikator Kinerja Utama tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 25 Tahun 2004
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 8 Tahun 2006 ;6.PP No. 8 Tahun 2008
;7.PP No. 29 Tahun 2014 ;8.PMDANDRB No./20/M.Pan/11/2008 ;9.PMDN No.54 Tahun 2010 ;10.PMDANDRB No.53 Tahun 2014 ;11.PMDN No.62 Tahun 2008
;12.PMDANDRB No.29 Tahun2010 ;13.PMDANDRB No.53 Tahun 2014 ;14.Perda No.11 Tahun 2015 ;15.Perda Kab Tanggerang No.5 Tahun 2013
;16.Perda No.1 Tahun 2008 ;17.Perda Kab Tanggerang No.11 tahun 2016;18.Perbup Tanggerang No.83 Tahun 2016 ;19.Perbup Tanggerang No. 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Koordinator Lapangan Liputan, Peliput, Pembantu Peliput, Penyiar, Tenaga Administrasi, Penata Lagu, Penata Program, Tenaga Produksi, Teknisi, Penyiar Keagamaan, Penyiar Seni Sunda dan Penyiar Program Anak Kegiatan Peningkatan Kinerja Radio Siaran Kabupaten Purwakarta di Lingkungan UPTD LLPL Radio dan Televisi Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Penyandingan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2017 untuk menjamin tata tertib Admnistrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Sukaraja Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu di tetapkan batas Wilayahnya,bedasarkan hasil pelacakan dan penegasan/pemasangan pilar batas Desa Sukaraja Kecamatan Sirah pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Penyandingan Kecamatan Sirah Pulau Padang ,Sebelah Utara berbatasan Desa Lubuk Ketepeng Kecamatan Jejawi,Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa penyandingan dan Desa Belanti,Sebelah Barat berbatasan dengan Desa penyandingan , Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukaraja.Titik Koordinat Batas Desa berkat Kecamatan Sirah Pulau Padang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat