Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2014 (157)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
hwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Universitas Pertahanan, perlu menetapkan
Statuta Universitas Pertahanan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2013; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Kepres Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Kepres Nomor 60/P Tahun 2013; Permendiknas Nomor 85 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 45 Tahun 2012; Permendiknas Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; visi, misi, tujuan, dan rencana arah pengembangan; organisasi; tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan senat, rektor, dewan pengawas, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan; sistem pengendalian dan pengawasan internal; sistem penjaminan mutu internal; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar dan penghargaan; dosen dan tenaga pendidikan; mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; pembiayaan; dan akreditasi Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
31 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadai BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 3 Tahun 1992 tantang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
UU No. 24 Tahun 2011 tantang BPJS;
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013;
PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Kepres No. 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN 2014 (640); 16 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-16/MBU/10/2014, BN.2014/No.1765, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-20147. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya; Perubahan terhadap persediaan pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-19/MBU/10/2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-21/MBU/11/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan kebijakan dalam tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas, maka perlu melakukan perubahan ketentuan terkait tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No or 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
1. Ketentuan angka 1 huruf A Proses Penjaringan dalam BAB III Tata Cara Pengangkatan pada
Lampiran diubah
2. Ketentuan angka 1 dan angka 2 huruf C Tim Penilai dalam BAB III Tata Cara Pengangkatan
pada Lampiran diubah, sehingga huruf C dalam BAB III Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat