Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta dan rencana teknis bangunan, maka perlu diatur perizinan pendiriannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Nomor 24 /PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, 3. Perizinan, 4. Penolakan dan Penangguhan Permohonan Izin, 5. Peralihan, Pencabutan dan Batalnya Izin, 6. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 7. Golongan Retribusi, 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 9. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 11. Wilayah Pemungutan, 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 14. Sanksi Administratif, 15. Tata Cara Penagihan, 16. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 18. Peninjauan Tarif Retribusi, 19. Pengawasan dan Penertiban, 20. Ketentuan Penyidikan, 21. Ketentuan Pidana, dan 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012
RETRIBUSI JASA USAHA - PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, maka untuk ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
19 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2023tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Mencabut sebagian :
ketentuan mengenai penetapan keterlambatan pemberitahuan dan denda administrasi keterlambatan sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf e Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun
2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, https://jdih.kppu.go.id/ 12 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan, perlu mengatur
pelaksanaan pengenaan Denda Keterlambatan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang
Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2011, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/Kep/I/2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, penetapan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, sidang majelis komisi, denda dan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
12 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor :821.2/ 12/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; bahwa untuk memperlancar tugas-tugas di bidang iingkungan hidup, maka dipandang periu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perij man Pembuangan dan/ atau Pemanfaatan Air Limbah dari Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciiacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat