Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dapat mempunyai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Cianjur Nomor Nomor 46 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pmeberhentian 6. Masa Kerja 7. Tata Kerja 8. Hak dan Kewajiban 9. Penggajian 10. Anggaran 11. Karier 12. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti 13. Pengawasan dan Pengendalian 14. Larangan 15. Penyelesaian Perselisihan 16. Laporan 17. Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 32 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Statuta Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah, Pemprov Sumsel telah mendirikan Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan. Untuk efektif, efisien, dan inovatif dalam penyelenggaraan SMAN Sumsel dipandang perlu untuk menyusun Statuta/Anggaran Dasarnya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Kepmendiknas No. 060/U/2002; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang statuta SMAN Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, visi, misi dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, penilaian hasil belajar, organisasi, sarana dan prasarana, pembiayaan/sumber dana, pengawasan dan akreditasi, kerjasama antar sekolah, kode etik dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya beberapa desa di Kabupaten
Majene yang dapat mempengaruhi pemberian tunjangan
kelada Desa dan perangkat desa terhadap perhitungan
ADD terutama pada penggunaan untuk biaya operasional
pemerintah desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2007 tentang Alokasi dana Desa (Lembaran daerah
Kabupaten Majene Tahun 2007 Nomor 4);
Penggunaan dana operasional sebanyak 30 % (tiga puluh
persen) digunakan untuk:
a. Bantuan tunjangan aparat pemerintah Desa;
b. Bantuan tunjangan BPD;
c. Biaya operasional sekretariat Desa;
d. Biaya operasional Sekretariat BPD;
e. Bantuan tunjangan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
f. Biaya perjalanan dinas;
g. Lain-lain pengeluaran rutin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Bupati Majene
Nomor 9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007
tentang Alokasi Dana Desa diubah
Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Hewan dan Penaganan Daging
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat