Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 3, BN.2011/No.30, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN.2011/No.19, jdih.kemdikbud.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 1, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan 26 (Dua Puluh Enam) Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Mil
Negara, perlu dilakukan upaya pendayagunaan aktiva tetap;
b. bahwa pelaksanaan pendayagunaan aktiva tetap harus berdasarkan prinsi
prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpora e
Governance) dan asas manfaat;
c. bahwa agar pendayagunaan aktiva tetap dapat dilaksanakan berdasark
prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Go*
Corporate Governance) dan asas manfaat, maka diperlukan pedom
dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negaff
Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Te
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpah
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusah
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusah
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Neg. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendiri. ,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Neg9-a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11 ~ ,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan d
Organisasi Kementerian Negara jo Peraturan Presiden Nomor 24 Tah
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara se
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); 5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, perlu disusun suatu sistem pelaporan
akuntabilitas kinerja organisasi yang menggambarkan proses pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian BUMN diperlukan suatu
pedoman yang mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Pedoman Laporan Kinerja mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang terdiri
atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja dan Laporan dalam
rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan.Pedoman Laporan Kinerja digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun laporan kinerj a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
39 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
Perka BKPM No. 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 13, BN 2011/ NO 930; https://jdih.bkpm.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 12, BN 2011/ NO 769; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011
Perka BKPM No. 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
Mencabut
Perka BKPM No. 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 10, BN 2011/ NO 656; https://peraturan.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2011/ NO 513; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Kode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat