Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) yang memuat visi; misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 – 2027.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2003, Keppres No 1 Tahun 2007, Perda No 9 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
terdiri dari 3 hlm peraturan dan 45 hlm penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.13 tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.39 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas termasuk didalamnya mengatur tentang Penertiban Hewan Lepas, Ketentuan Koordinasi dan Denda, Tata Cara Penebusan/ Pengambilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di
kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayahadministrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tampuna Kecamatan Bungi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk,batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dafam rangka tertlb penyefenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksl diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retrlbusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi ;
b, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
03 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemberian Izin Usaha
Jasa Konstruksl sudah tidak sesual lagl dengan keadaan
sehlngga perlu dladakan penyempumaan Tata Cara
Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 ).
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 10 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 180 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB Ill
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2008
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD, Staf Ahli walikota, jabatan fungsional, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mempertimbangkan perlunya pengaturan pengujian kendaraan bermotor demi jaminan keselamatan secara teknis, meminimalkan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat maka Perda ini perlu diitetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Nomor 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008 ; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 42 Tahun 1992; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang diuji. Kendaraan yang wajib uji untuk ditentukan layak jalan adalah bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif retribusi dikenakan atas, antara lain, biaya penyediaan formulir senilai Rp5.000,00 dan biaya pengujian, yang bergantung pada jenis kendaraan teruji. Penyesuaian atas tarif retribusi akan diatur dengan peraturan Bupati, dengan persetujuan DPRD. Pengecualian dikenakan terhadap kendaraan yang dimiliki TNI tau Polri, dan keadaan rusak berat datau dalam perbaikan di bengkel umum. Masa berlaku hasil uji kelayajan adalah 6 bulan, dan dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan bentuk atau telah tidak terpenuhinya kondisi fisik dan teknis kendaraan. Selain itu, Perda ini mengatur pula, antara lain, mengenai: pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi; penyidikan; kualifikasi tenaga penguji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur dengan peraturan Bupati.
12 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2008
ZONASI BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa intensitas peningkatan aktivitas budidaya rumput laut di wilayah
perairan Kabupaten Luwu Utara sangat tinggi dan rawan menimbulkan konflik
horisontal dengan nelayan, maka perlu adanya zonasl budidaya rumput laut;
b. bahwa untuk menghindari kekosongan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
sebagal dasar pengaturan zonasi, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Peislslr;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Zonasi Budidaya Rumput
Laut di wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3647);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2003 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana
Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2006-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGATURAN DAN PENATALAKSANAAN ZONASI
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2008
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat