Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2003/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan, perlu pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;
bahwa agar pembinaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu dikelola secara baik dan benar guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2001;
Materi Pokok: Perizinan; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Masa Berlakunya Izin; Prinsip Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata cara Pembayaran; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan penyidikan; PErubahan tarif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2002 telah berakhir pada tanggal 31
Desember 2002;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) Undang - undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan f\lenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Jalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11
April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2001; Peraturan Peraturan Daerah Kabu paten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2002 sejumlah Rp95.707.428.512,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung perlu dilakukan pemisahan agar tidak menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorag Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati elalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Program, Sub Dinas Perluasan Kerja, Penempatan, Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sub Dinas Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah tenaga kerja dan transmigrasi dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Startegis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakasanakan peraturan pemerintahan Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah
UU No. 21 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RENSTRADA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB III KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 01 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2003, Perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pasal 86 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1994 ;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 30/SK/DAPRD-KS/1999 tanggal 18 November 1999 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
a Pendapatan
b Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2003
retribusi - RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN KAYU MILIK DAN PENGANGKUTANNYA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik Dan Pengangkutannya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan kemampuannya; bahwa dalam usaha mening\(atkan kepedulian terhadap keseimbangan \ lingkungan yang mengarah tercapainya pe[estarian sumber daya alam dan konservasi tanah, maka setiap bentuk usaha penebangan dan atau pengangkutan kayu milik kayu galian dan kayu bongkaran ban gun an perlu diatur perizinannya; bahwa untuk maksud hurtlf "a" dan "b" di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik dan Pengangkutannya;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; ndang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undung Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah N omor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinssip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2003.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa dengan Peningkatan Status Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Kota Bau-Bau, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau, maka sangat dibutuhkan Lambang Daerah Kota Bau-bau, maka sangat dibutuhkan Lambang Daerah Kota Bau-Bau yang permanen yang memiliki arti dan makna yang berkaitan ciri dan karakter Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Lambang Daerah Kota Bau-Bau.
UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Bentuk dan lambang daerah,. Penggunaan Lambang Daerah,. Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat