IZIN - USAHA - KLINIK - PELAYANAN - KESEHATAN - APOTIK - TOKO OBAT - OPTIKAL - LABORATORIUM - PEMBUAT GIGI PALSU - PENGOBATAN - TRADISIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan; Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL, meliputi Ketentuan Peizinan, Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
perlu menggali sumber-sumber pendapatan Daerah, terutama
pada sektor Pajak Daerah tentang perparkiran yang
diserlenggarakan dalam daerah baik yang dikelola oleh orang
pribadi atau badan; bahwa untuk meiaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur tentang Pajak
Parkir; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diaturdan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang NoMor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tempat Parkir; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pembetulan, Pembatalan, Pengutangan Ketetapan Dan Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003
sisa - perhitungan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 9 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Permendagri No. 2 Tahun 1994;Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri no. 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 1998; Keputusan menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. tasikmalaya No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka kewenangan Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang semula
kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
perlu dibentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung dengan tugas pokok melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas tersebut memiliki struktur organisasi dan Cabang Dinas yang terinci dalam lampiran Peraturan Daerah. Cabang Dinas bertanggungjawab membantu pelaksanaan program di tingkat kecamatan, menjalankan tugas teknis, serta melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a bahwa meningkatkan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olah raga
diperlukan sarana yang memadai;
b bahwa untuk meningkatkan jasa pelayanan tersebut dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan oleh raga memerlukan biaya operasional yang tinggi ;
c bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu mengadakan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah, Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN - SEBO ILIR - KECAMATAN - BAJUBANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kecamatan baru sebagai pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung; Pembentukan kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pembentukan Kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat