Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002, dan eraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003, yang terdiri dari tantangan dan prospek APBD Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003; arah dan kebijakan Umum APBD; Strategi dan Prioritas APBD; Program dan kegiatan menurut Bidang Pembangunan; kebijakan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2003.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2003
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Permendagri No. 570-360; Kepmendagri No. 94 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903-1316; Kepmendagri No. 903-379; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Keputusan DPRD Kab. Kerinci No. 1 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat maka perlu meningkatkan derajat kesehatan yang diusahakan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan di bidang kesehatan dengan pengaturan-pengaturan yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini ; bahwa sehubungan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini maka perlu ada perubahan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan pelayanan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, biaya praktek kerja/bimbingan/penelitian, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1987 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1998 dicabut.
95 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2003/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan dan agar tetap terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka diperlukan suatu perencanaan terhadap ruang yang merupakan arahan lokasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan atau dunia usaha; b. Bahwa dalam upaya untuk mengakomodir laju dinamika
pembangunan Daerah dan paradigma baru dalam pembangunan yaitu usaha meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam proses pembangunan, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Otonomi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat, maka perlu ditinjau untuk diperbaharui;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/
1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 55 Tahun 2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 286/KPTS/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2002; Nomor 1 Seri E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2002;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Fungsi; Wilayah Dan Jangka Waktu; Rencana Struktur Ruang; Rencanan Alokasi Pemanfaatan Ruang; Prasarana Dan Sarana Lain; Pemanfaatan Ruang; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 3 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota
Wates, Nomor 10 Tahun 1987 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Samigaluh, Nomor 4 Tahun 1989
tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana
Detail Tata Ruang Kota Wates, Nomor 5 Tahun 1992
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sentolo,
Nomor 6 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata
Ruang Kota Nanggulan, Nomor 11 Tahun 1993 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Temon, Nomor 12
Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Brosot, Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kota Lendah, Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Kalibawang, Nomor 10
Tahun 1997 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Panjatan, Nomor 7 Tahun 1998 tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kota Girimulyo
Jumlah Halaman: 49 HLM; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta
Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha
Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD maka
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk diganti
karena sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu dibuat
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2000;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penyusunan APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, penyusunan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, penyusunan perhitungan APBD, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000 dicabut.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003
POKOK - POKOK - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2003/Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; ; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001. PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 18 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Pinjaman Daerah; Perhitungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2003.
PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2002
tentang
Izin
Usaha
Perikanan
Perlu
penjabaran
dari
beberapa
ketentuan
didalamnya
sebagai
petunjuk
pelak-
sanaan.
b.
bahwa
berdasarkan
adanYa
pertimbangan
huruf
a tersebut
di atas
perlu
ditetapkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara.
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
1964
2.
a
4.
tentang
Penetapan Perpu
Nomor 2
Tahun
1964
tentang Pembentukan
Daerah
Tingkat I Sulawesi
Tengah dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara dengan
mengubah Undang-undang
Nomor 47
Pqp Tahun 1960
tentang Pembentukan
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara
(Lembaran
Negara
Tahun I 964
Nomor 94,
Thmbahan LembaranNegara
Nomor
2687);
Undang-undang
Nomor
9
Tahun 1985
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun 1985 Nomor
45,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3299);
Undang-undang
Nomor
18 Tahun
1997
tentang Pajak Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1997
Nomor 4 1, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3685),
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan Undang-undang
Nomor 34
Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun
2000 Nomor 246.Tanbatran
Lembaran
Negara
Nomor
4048"):
Undang-undang
Nomor
22 Tahw
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1.999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3 839);
5.
Undang-undang
Nomor
25 Tahun 1999
tentang
Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1999
Nomor
7 2,
Twnbahan Lembaran Negara
Nomor
3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
I 5 Tahun
1990 tentang Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor
19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3408) sebagaimana
telah diubah
kedua
kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
14l Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000 Nomor
256,
Tambahan Lembaran Nesara Nomor
4058).
7 . Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
daerah otonom
(l-embaran
Negara
Tahun
2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001
tentang Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
2001 Nomor 1 19, Tambahan
Lembaran
Nesara
Nomor 4139);
9. Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor ATahun
2002
tentang
Izin Usaha Perikanan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Penguj
ian Mutu
Hasil
Perikanan,
perlu
adanya
petunjuk
Pelaksanaan.
b.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Pengujian
Mutu Hasil
Perikanan
tersebut
diatas,
perlu dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubemur
Sulawesi
Tenggara
l.
Undang
-
undang
Nomor
I 3
Tahun
1964
tentang
penetapan
Perafuran
Pemerintah
pengganti undang-undang
Nomor
2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tlrgkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubah
undang
-
undang
Nomor
47
Tahun
1960
tentang Pembennftan
Daerah
Tingkat
I SulawesiUtara
-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I (Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
tambahan
Lembaran
Negara
2687
Undang
-
undang
Nomor
9
Tahun
1985
Tentang
Perikanan
);
(
Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3299
Undang
- undang
Nomor
18
Tahun
1997
Tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(
);
Lembaran
Negara
Tahun
1997
Nomor
41, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3685
);
Undang.-
undang
Nomor
22 Tahun
1999
Tentang
Pemerintah
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3839
);
Undang
-
undang
Nomor
25
Tahun
1999
Tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
Nesara
Tahun
1999
Nomor
3848);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15 Tahun
1990
Tentang
Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun
1990 Nomor
I
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3408
);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000
Tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001
Tentang
Retribusi
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139
);
Peraturan
Pemerintah
No.
102 Tahun
2000
Tentang
Standardisasi
Nasional;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan No.
0I/MEN/2002
Tentang
Sistem
Manajemen
Mutu
Terpadu
Hasil
Perikanan;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
No.
KEP.06/MEN/2002
Tentang
Persyaratan
dan Tata
cara
Pemeriksaan
Hasil
Perikanan
masuk
kewilayah Republlk
Indonesia
;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun
2002 Tentang
Retribusi Pengujian
Mutu Hasil;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat