KEUANGAN DAERAH - POKOK-POKOK PENGELOLAAN dan pertanggungjawaban
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka Pemerintah Kota Magelang perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur, prosedur penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, kewenangan keuangan walikota dan DPRD, azas umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA)
ABSTRAK:
A. Bahwa untuk membeikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, maka perlu disusun Program Pembangun Daerah, maka perlu disusun Program Pembangunan Daerah Yang akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Lima Tahun Kedepan;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Perda.
UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No.18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 jo. Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; dan Kepmendagri No.170 Tahun 1997
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Ketentuan Umum bagi setiap Pemborong/Kontraktor; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; dan Peenyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2002.
Hal-hal yang beum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwalikan Rakyat Daerah sebagai Badan Legistatif Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi dermaga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; ndang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Retribusi; BAB III Ketentuan Pidana; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2002.
4 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PARIWISATA - OLAHRAGa - SENI BUDAYA - KABUPATEN SAROLANGUN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, peningkatan dan pengembangan pembangunan sektor Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya di Kabupaten Sarolangunyang selama ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditangani oleh Lembaga yang ada sekarang ini serta dalam rangka melaksana ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mendagri No. 061/729/SJ Tgl 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah perlu membentuk lembaga Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya Kabupaten Sarolangun; Penataan kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan analisa Kebutuhan Organisasi dengan memperhatikan Aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Seni Budaya Kabupate Sarolangun.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1988; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 84 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya; Eselonering, Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Dengan terbentuknya Perda ini maka Subdin Kebudayaan beserta seksi-seksinya sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2001, Pasal 13 e Huruf 7 serta Bagan Lampirannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten
diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir
yang merupakan Pajak Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985.
membahas penjabaran aturan terkait pajak parkir di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat