Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) Kabupaten Blora Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah oleh Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada setiap akhir tahun
anggaran dan akhir masa jabatan diperlukan tolok ukur
Rencana Strategis Daerah (Renstrada); bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a di atas,
perlu disusun Rencana Strategis Daerah (Renstrada), yang
pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan rencana strategis daerah, indikator kinerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendapatan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomer 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peratuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peratuan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2002.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.12 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu diatur dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 13 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi admministrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002
Bantuan - Keuangan - Pemerintah - Kabupaten - Bekasi - Kepada - Partai - Politik
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 yang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 29 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penetapan Jumlah Bantuan; Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2002.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002
ama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2002/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, dipandang
perlu dibuat pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, pedoman sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-imdaiig Notiior 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Agri Bisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2002/No 7 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah, merupakan alat kelengkapan otonomi Daerah yang berfungsi antara lain sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa untuk mengantisipasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sehingga mampu meningkatkan kekuatan dan posisi tawar menawar dalam rangka meningkatkan daya saing Perusahaan, serta menarik minat investor untuk turut serta dalam penyertaan modal; bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, tujuan, tempat kedudukan, jenis usaha, modal, saham-saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat