Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
bahwa dengan beriakunya Undang-undang Nomor 34Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka materi dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan bermotor yang berlaku periu untuk disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.9 Tahun 1985, UU No.14 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001 , Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air, Pendaftaran, Pelaporan, Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Penetapan Dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak, Keberatan Dan Banding, Pemberian Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Bagi Hasil Pajak, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 13 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.7 SERI B No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 3 tahun 1998 yang
mengatur tentang Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor perlu
ditinjau kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3
tahun 1998 dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran;
11. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor dan Biaya Pungutan;
12. Kadaluwarsa;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3 tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2002
LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndinesian Nomor 28
Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Hubungan Kerja, Sumber Keuangan, Administrasi, Rapat-Rapat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa persyaratan untuk menjadi Kepala Desa sering terjadi kendala dan hambatan, untuk itu perlu ditinjau syarat-syarat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf e; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf n; Mengubah Pasal 6 ayat 1; Mengubah Pasal 15 ayat 3; Mengubah Pasal 38 ayat 2; Mengubah Pasal 38 ayat 3; Mengubah Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Bersama Meteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM. 109 Tahun 1990 dan
Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KMM.63
Tahun 1993; Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 71
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2000
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Dan Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Sansi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat