Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk menambah sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui Partisipasi masyarakat
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat perolehannya dari pihak ketiga, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, baik berupa uang - 5 - atau disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.9 SERI B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA BALIK KENDARAAN DIATAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (b) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maka Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Di Atas
Air termasuk jenis Pajak Provinsi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan
tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak
Kendaraan di Atas Air
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 65
tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 tahun 1999; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173
tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Penetapan;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
8. Keringanan dan Pembebasan;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kadaluwarsa;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2001;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP no 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP no 108 Tahun 2000; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 4 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu ditetapkan kembali dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/TN.330/4; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penerapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Ketentuan Pemotongan Hewan, Saat Retribusi Terutang, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Intansi Pemungut pengelola Dan Penanggungjawab, Pelaporan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2002
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerlntah Nomor
84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
serta kebijakan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi
kelembagaan, dipandang perlu diadakan perubahan kedua
terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaoaimana dimaksud huruf
q di atas, Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2000, perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nomenklatur pada BAB V, BAB V Bagian Pertama, Paragraf 1, Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, perubahan Pasal 13 huruf a, perubahan huruf o menjadi r, perubahan nomenklatur angka 3 huruf a, b dan c, angka 4 huruf b, angka 5 huruf a, huruf b, huruf c pada Pasal 14, penambahan huruf d, penggantian nomenklatur angka 6, penambahan angka 8 pada Pasal 14, penambahan Pasal 16A, perubahan angka 3 dan 4, angka 5 huruf c, perubahan huruf a, b, dan d, perubahan angka 6 menjadi angka 9 pada BAB VIII Bagian Kedua Pasal 29, perubahan Seluruh Nomenklatur yang ada di dalam BAB XI yang berbunyi Dinas Perekonomian Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; sehingga perlu menetapkan kembali dengan PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Peternakan dan Izin Usaha Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2002/Nomor 7 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Peternakan dan Izin Usaha Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat