Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bongkar Muat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 maka perlu menyusun peraturan mengenai izin bongkar muat; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Bongkar Muat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Pernturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemunguntannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan danbanding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002
Kepariwisataan dapat memperluas kesempatan berusaha dan membuka Lapangan Kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka Pengembangan Kepariwisataan maka diperlukan pengaturan terpadu dalam menyelenggarakan Kepariwisataan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/ 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai asas dan tujuan, usaha pariwisata, perzinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tongkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.18 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan 65 Peraturan
Pemerintah nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa maka perlu pengaturan tentang Kerjasana Antar Desa ; bahwa untuk maksud tersebut di atas, ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perencanaan di Daerah dan memberikan acuan baik bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta maupun masyarakat secara luas tentang arah dan kebijakan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 (lima) tahun ke depan perlu disusun Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi DKI Jakarta Tahun 2002 - 2007 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari pembangunan propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; permasalahan dan arah kebijakan; pembangunan hukum, ketentraman dan ketertiban umum dan kesatuan bangsa; pembangunan ekonomi; pembangunan pendidikan dan kesehatan; pembangunan kependudukan dan ketenagakerjaan; pembangunan sosial dan budaya; pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembangunan sarana dan prasarana kota; serta pembiayaan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2002.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran Sampai dengan Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Hotel dan Restoran, perlu disesuaikan ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksnaakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c dan .g, penghapusan huruf n, perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, f, g dan ayat (2), Pasal 7 ayat. ( 1) huruf c, d, g dan ayat (2), Bagian Ketiga, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e dan f, penghapusan huruf g Pasal 9 dan penghapusan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf c, e, f, dan ayat (2), penghapusan huruf d Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1) ·huruf c, d, e, g, ayat (2) dan penghapusan huruf f, perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf c,e,f,g ayat (2) dan penghapusan huruf d, perubahan Bagian Ketujuh, Pasal 16 ayat (1) dan (2), perubahan Pasal 17 ayat (I) huruf c, d, e, ayat (2), perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf d, e, f, ayat (2), perubahan Pasal 21 ayat ( 1) huruf d,e, f serta ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, d serta ayat (2), Pasal 25 ayat (I) huruf d,e,f, g serta ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf d,e, f serta ayat (2), penghapusan Bagian Keempatbelas, perubahan Pasal 35, penyisipan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 diubah.
31 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu diatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar efisien. efektif, transparan dan mencerminkan keadilan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan semangat otonomi daerah :
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Mentri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
96 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat