LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi -
Perangkat Daerah yang efektif, efisien, wajar dan
rasional; maka Pembentukan, Susunan . Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten- Banyu1nas Nomor 24 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan
perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Bagian Pertama BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI, Pasnl 6 oyat (2), Pasal 7, Pasal 9, penyisipan Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, perubahan Pasal 12, perubahan Bagian Kelima BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, penghapusan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, perubahan Pasal 20, penyisipan Bagian Kedelapan A, perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 diubah.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan air bawah tanah
untuk kebutuhan masyarakat, dipandang perlu dilakukan pengendalian
penggunaannya untuk dapat memenuhi kebutuhan tanpa
menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber air dan
Lingkungan tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan landasan, wewenang dan tanggung jawab, kegiatan pengelolaan air bawah tanah, peruntukan dan pemanfaatan, perizinan, masa berlaku izin, tata cara memperoleh izin, berakhirnya izin pengelolaan air bawah tanah, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan struktur dan besarnya tar1f retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara penagihan dan pembayaran, pengawasan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, ker1nganan, penglrangan dan pembebasan retribusi, larangan pemegang izin, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2002/38 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 namun sehubungan dengan hasil kajian dan evaluasi maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 15 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
35 hlm (lampiran 14 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, Serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang koperasi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada Badan Usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi oleh Pemerintah Kabupaten Kudus;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pengesahan akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keresmian
pemberlakuan, daya ikat serta pengumuman
kepada masyarakat atas Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati, perlu mengatur mengenai
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 24 Tahun 2001.
Ketentuan terkait pengertian,pengundangan dan pengumuman dari lembaran dan berita daerah Kabupaten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2002
Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa fungsi perizinan merupakan sarana untuk mengadakan pembinaan,
pengendalian dan pengawasan, untuk hal tersebut Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan yang ada perlu mengatur dan menata struktur
pelaksanaannya; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan pemberianperizinan
pengumpulan hasil hutan bukan kayu perlu diatur sedemikian rupa sehingga
pelayanannya dapat berjalan efektif dan efisien; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran diatas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor. 44 tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Hasil Hutan Bukan Kayu yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Reribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan BEsarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah diperlukan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah ; bahwa kerjasama dengan pihak ketiga berupa penyertaan modal maupun kerja sama lainnya merupakan upaya pengembangan kegiatan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat ; bahwa peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II pati Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali ; bawa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan
Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi DAerah No. 1 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001;
PERDA ini mengatur tentang Perjanjian Pemerintah DAerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk Kontrak Penyewaan, kontrak Bangun Guna Serah, Kontrak Serah Guna; Kontrak Bangun Serah, dan Kontrak Kerjasama Operasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan terhadap muatan lebih dan penertiban pemanfaatan jalan maka diperlukan pengaturan terhadap penggunaannya; Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten adalah bidang perhubungan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Izin Penggunaan Jalan (IPJ).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. 01 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Penggunaan Jalan; Proses Penertiban Izin Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Penggunaan Jalan; Pembatalan Izin Penggunaan Jalan; Pungutan Izin Penggunaan Jalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat