Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/Seri.D No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa Kecamatan Karangreja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupu wisatawan nusantara, maka diperluka penataan ruang kawasan Obyek Wisata Gua Lawa sesuai dengan kondisi setempat maupun permintaan wisatawan, agar perkembangan obyek wisata dapat terarah, terencana dengan mempertimbangkan aspek lingkungan; bahwa Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa merupakan satu struktur tata ruang wisata dengan pola peruntukan lahan yang lebih jelas, terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, maka Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan Tapak Kawasan Wisata Gua Lawa, kedudukan, sifat dan jangka waktu, struktur tata ruang tapak kawasan, rencana pemanfaatan ruang tapak kawasan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah guna memantapkan pelak- sanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka perlu adanya upaya-upaya untuk menambah sumber pendapatan asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1966 disebutkan, bahwa usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka perlu mengatur Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 06 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, perlu pengaturan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Pemerintah Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 72 Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1974; UU No 16 Tahun 1985; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 40 Tahun 1994; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 32 Tahun 1998;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan, penghunian, pengelolaan, rumah daerah yang dapat dijual dan yang berhak membeli, rumah daerah yang tidak dapat dijual, pengalihan status rumah daerah, syarat dan tata cara untuk membeli rumah daerah golongan III, penetapan harga rumah beserta ganti rugi atas tanah, cara pembayaran, penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1999.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 19/KEP/1999.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dijabarkan mulai dari Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan daci Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Han.Kes/SK/II/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735 / Men.Kes / SK / VII / 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A / Menkes/SKS / II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 01.59/Yan.Hed/Keu/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V
(Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan
Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat I.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri 147 Tahun 1998; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 4 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian KElebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan/tidak sesuai dengan Perda ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
19 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan kegiatan perparkiran merupakan salah satu kunci didalam penataan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, tertib dan berdaya guna; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Parkir harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Talmn 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih
meningkatkan peran dan fungsi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
agar dapat membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian, pembangunan
Daerah, mengembangkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang permodalan yang sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah serta untuk lebih menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal, maka Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah sebagai Perusahaan Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa beFhubung dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Januari 1999 Nomor 584/ 104/PUOD perihal Tindak lanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Bank Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mengubah Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya diluangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, tujuan, modal, saham-saham, RUPS, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, laba bersih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1999.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat