Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Gangguan merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992 ; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1887; UU No 22 Tahun 1999; PP No 23 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana retibusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tanah, air dan sumber daya alam
lainnya di Jawa Tengah merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, agar
dapat mencapai sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat perlu dikelola dengan
berdayaguna dan berhasilguna melalui
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian
terhadap pemanfaatan, penggunaan,
penguasaan, pemilikan, dan
pemeliharaannya;
b. bahwa dengan semakin terbatasnya sumber daya alam untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan yang sekaligus terpeliharanya fungsi pelestarian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Untdmg-undang ' Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - undang. Nomor 5 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992, Un<dm g-undang Nomor 23 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor63/PRT/1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 1984,059/Kpts-II/1984 dan 124/Kpts/1984, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/ Kpts/Um/11/1980, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun ■ 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkung kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 44, LN. 1999 No. 70, LL SETNEG : 60 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundangundangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1999.
Peraturan BI No. 2/10/PBI/2000tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
BUMNPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 64 Tahun 2001tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
PP No. 89 Tahun 2000tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 48 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
PP No. 1 Tahun 2000tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
PP No. 96 Tahun 1999tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan
/ Pesanggrahan / Villa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat