Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu mengatur mengenai Penjualan Produksi Usaha Daerah yang berupa penjualan bibit ikan.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dikenakan pada tiap orang atau Badan Hukum yang membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dalam Mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1999.
30 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1998
Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1998/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II ;
bahwa sumber daya alam berupa bahan galian golongan C, perlu dijaga dan dilestarikan agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi kebutuhan hidup masyarakat ;
bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor : 176 / KPTS/A Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatala~, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1998.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1998 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan
Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 1969 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah TIngkat II; bahwa untuk memungut Pajak tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UUU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentnag pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaann, kecuali yang diatur dalam Pasal 3 PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/Seri.A No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan menteri pertambangan dan energi No. 02.P/ 101/
M.PE/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak pemanfaatan tanah dan air permukaan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengemblaian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1998
PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan Galian Golongan C adalah
merupakan potensi Pendapatan Daerah yang sangat penting dalam
menunjang Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi perkembangan hidup masyarakat: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah;
Tingkat II: bahwa untuk memungut pajak sebagaimana tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rernbang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan wajib pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/No.7 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan
Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah
Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu mengatur ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan. Hal yang diatur :
. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1999 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Perda Nomor: 4 / V / Dprd / 61 tentang mengadakan dan memungut
Pajak Pembangunan perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hotel dan Restoran, meliputi objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding dalam batas waktu yang ditentukan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan Restoran merupakan Pajak Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 30 Mei 1961 tentang Mengadakan dan Menarik “Pajak Pembangunan” perlu diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat