perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1997 / 1998 tertanggal 31 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerint.ah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomcr 9 Tahun 1982; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 900
-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90~
-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahu.n 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala IJaerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903_1512/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903/106/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK/DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 199, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menyusun
Peraturan Daerah Tentang Retribusi izin Peruntukan
Penggunaan Tanah;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Dati II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang pengenaan Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pemberian izin penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Daerah kepada setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah menggunakan atau menikmati jasa pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah, dan Obyek Retribusi adalah pemberian lzin perunlukan penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1999.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan lapangan Pajak Daerah Tingkat I;
bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
bahwa agar Pajak dimaksud huruf a dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1998.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya di bidang pengembangan peternakan. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan
adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi
keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Undang-undang Nornor 3 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997; Uu No 18 Tahun 1997; UU No 9 Tahun 1997; PP No 9 Tahun 1997; Kepmendagri No 8 Tahun 1993; Kepmendagri No 70 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahu997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1999 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat II , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 59/Dprd/53 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak alas Penyelenggaraan
Tontonan-tontonan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hiburan, mencakup berbagai bentuk hiburan seperti film, kesenian, dan olahraga. Subyek pajak adalah yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan. Pajak terutang sebesar 25%, dihitung berdasarkan jumlah pembayaran hiburan. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika utang pajak tidak dilunasi. Terdapat ketentuan mengenai keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pembenahan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/SERI D NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1998/1999 yang terdiri dari jumlah APBD, jumlah Kas dan Perhitungan serta rincian yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Mengadakan dan Memungut Reklame Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/NO. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya terif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1994 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1998
perda - PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae -
rah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan
Pasal 84 ayat ( 2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nornor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nornor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 8
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4
Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
- 269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK-DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1998.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat