Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda sesuaid engan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975;Keppres No 22 tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Kepmendagri No 900-099; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 970-893; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 973/207/PUOD; Permendagri No 2 Tahun 1994; Inmendagri No 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999 adalah sebesar Rp. 73.115.713.00 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-barang Milik dan/atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pemakaian Tanah Pengairan dan / atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi
daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efesien, yang dapat menggerakkan peranserta masya
rakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 24 Desember Tahun 1981 Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian, pengawasan dan penjualan atau
penyajian minuman beralkohol khususnya minuman
keras, sangat penting artinya dalam rangka
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban dan
perlindungan kehidupan masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II semarang;
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Retribusi daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penjualan minuman beralkohol;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 86/ Men.Kes/Per/lV/7; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 361/ MPP / Kep / 10 / 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Nomor : 151/8/SK/ 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian lzin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu, yangmana obyek retribusi tersebut untuk yang melakukan penjualan minuman berakohol di hotel, restoran, bar, klub, diskkotik, supermarket, dan tempat lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1999.
22 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1998
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998 / 1999
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1998/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998 / 1999
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Norrior 11 Tahun 1875; Peraturan Mer,teri Da!am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316
Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269
Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379
Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Pema!ang Nomor 04 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998 / 1999, rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Darerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan pada pusat kesehatan Masyarakat dan Rumah bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
retribusi pelayanan kesehatan - puskesmas - rumah bersalin
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Rumah Bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 23 Mei Tahun 1992 Nomor 188.3/302 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 3 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober Tahun 1989 Nomor 188.3/318
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga seri D Nomor 7 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu untuk menyususn dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang
Retribusi Pelayanan Kesehata pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 153/MENKES/SKB/II/1988 dan nomor 11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kesehatan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 1998
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan pajak daerah tingkat II ; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 25 Oktober 1955 tentang Ijin dan Pajak Reklame yang telah diubah ketujuh kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun1986, perlu diubah menjadi Pajak Reklame ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1998
Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Daerah Kabupaten Pati; Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembakaran Roti; Nomor 18 Tahun 1972 tentang Pemungutan Pajak Atas Hasil Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang Burung; Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak; Nomor 5 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Atas Surat Ijin Angkutan Kapol ODolan Rakyat Keluar Daerah Kabupaten Pati; Nomor 8 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Ijin Angkutan Garam Rakyat Keluar Daerah; Nomor 1 Tahun 1977 tentan Pemeliharaan Babi; Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola Sodok; Nomor 12 Tahun 1977 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah; Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pajak Bangsa Asing; Nomor 13 Tahun 1978 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor, dan Bangunan-bangunan lain di Daerah Kabupaten Pati; Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha; Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan; Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar; Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perusahaan Susu dan Perdagangan Susu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 1 Tahun 1989 tentang Uang Leges; Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengiriman Ternak dan Unggas Keluar Daerah; Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapok Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 6 Tahun 1993 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan; Nomor 4 tahun 1994 tentang Retribusi Penjualan Es Batu untuk Keperluan Kapal Perikanan/Usaha Bidang Perikanan di Dermaga; Nomor 16 Tahun 1995 tentang Kartu Ternak; Nomor 6 Tahun 1997 Pungutan Pajak Radio; Nomor 7 Tahun 1997 tentang Retribusi Dokumen Lelang; Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ijin Mendirikan Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 14 Tahun 1997 Penjualan Brak Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dltetapkannya Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusl Daerah, maka Peraturan Daerah harus segera
dlsesualkan dengan peraturan perundang-undangan
yang benaku : bahwa untuk melaksanakan penyesualan materi
tersebut diatas, dlpandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahoo 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 84 Tahun .... ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan menterl Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan pajak dan cara perhiwngan pajak, masa pajak. saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1999 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat II, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor: 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Reklame, termasuk obyek, subyek, dan wajib pajak. Obyek pajak mencakup berbagai jenis reklame, dan subyek pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dihitung berdasarkan pemakaian, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak sesuai dengan waktu penyelenggaraan reklame, dengan pembayaran pajak dilakukan melalui SPTPD. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika pajak tidak dibayar. Ada ketentuan mengenai keberatan dan banding, serta kemungkinan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan imbalan bunga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Juni 1984 Nomor 469 / 1959 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, ketentuan pemakaman dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1994 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat