Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tk II Magelang TA 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Peremendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 2 Tahun 1996; Kepmendagri No 900-009 Tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 Tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No 102 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1997/1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1997 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Kabupalen Daerah Tingkal II T emanggung T ahun Anggaran 1997 / 1998 perlu dilelapkan dengan Peraluran Daerah sesuai dengan pasal 64 ayal (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraluran Pemerinlah Nomor 5 Tahun 1975; Peraluran Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1925; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 T anggal 11 April Tahun 1987; Keputu~an Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp. 21.323.318.000,- dengan rincian pendapatan dan belanja. Peraturan ini berlaku mulai Maret 1997 setelah mendapat pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1997.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
perda - PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi ijin/persetujuan prinsip dan peneng kendaraan bermotor umum serta biaya administrasi atas perubahan 1jin sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan: bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut di atas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen: bahwa untuk maksud tersebut di atas per iu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 1 Mei 1984 Nomor ; KM.95/Pr.301/Phb-1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/187/1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahon 191313 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah ;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 tahun 1975; Peremndagri No 84 Tahun 1993; Permendagri No 5 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1997
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 1 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya gun a serta dalam rangka menjamin keberhasilan peningkatan jangkauan pelayanan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya yang menyangkut pelayanan kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang perlu adanya Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah, Tingkat II T emanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor 303/MENKES/S.K./IV/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T ahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Temanggung. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan susunan organisasi, tata kerja, dan ketentuan terkait dengan RSUD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1997.
16 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan
Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang
memadai ; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1991 tentang kedudukan keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala
rangkaian perubahannya sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undanq-undanq Nomor 5 Tahun1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tanun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1991 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1997
TERMINAL MOBIL BARANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Mobil Barang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan - keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, maka periu diatur tempat-tempat untuk parkir dan atau kegiatan bongkar muat barang bagi mobii barang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa untuk melaksanakan maiteud tersebut di atas, maka perju menetarkan Peraturan Dseren Rabupaten Daerah Tingkat II Kebumen zentang Terminal Mobil Barang di Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Emdang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Feraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 265 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomer KM.69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 137/1975/C 146/13 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1990
Maksud, Tujuan Dan Pelaksanaan; Penggunaan Dan Penyelenggaraan Terminal Mobil Barang; Tarip Retribusi; Penyelenggaraan Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1997.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997
DINAS TATA KOTA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD.1997/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan identitas Kota Magelang sebagai Kota transit, kota pendidikan dan kota ABRI, yang berskala nasional maka dalam pengembangannya perlu diutamakan adanya penataan kota, khususnya dalam bidang Tata Lokasi Bangunan, Tata Pertanahan, Tata Lingkungan dan Tata Lokasi Perusahaan; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas sesuai dengan Kepmendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/1194/SJ tanggal 27 Maret 1995 serta Surat Gubernur Kada Tk I Jateng No 061/6307 tanggal 14 April 1995, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya daerah Tk II Magelang perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 24 Tahun 1992; PP No 14 Tahun 1987; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1997.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat