PP No. 143 Tahun 2000tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 59 Tahun 1999tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 14 Tahun 1998tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996
Mengubah :
PP No. 20 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 50 Tahun 1994tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1996.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; PP No. 7 Tahun 1987; Kepmenkes No. 983/Menkes/XI/1992; Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 23 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 187/Menkes/SK/I/1995; Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1996.
PP No. 143 Tahun 2000tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 59 Tahun 1999tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 14 Tahun 1998tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996
PP No. 36 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 1994tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1996.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Military Training In Areas 1 And 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1996.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 8 Tahun 1971tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 74 Tahun 1971tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
PP No. 64 Tahun 1971tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat