Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor-570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tohun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang merupakan peningkatan status hukum dan pemantapan usaha kelembagaan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan yang telah ada;
bahwa berhubung dengan itu, pembentukan Perseroan Terbatas tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staadblad Tahun 1874 Nomor 23); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 9 Tahun 1993 Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pendirian Perseroan Terbatas, Permodalan, Kepengurusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1995.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin, maka perlu menyesuaikan besarnya biaya pemeriksaan kesehatan seorang calon pengantin;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1988 Seri B Tanggal 30 Juni 1988;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983l Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1993/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Purbalingga pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa penyertaan modal Daerah pada Pihak ke Tiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ke Tiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ke Tiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak ke Tiga dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Pihak Katiga yang meliputi tujuan, tata cara Penyertaan Modal, peimbinaan, pengawasan dan hasil usaha Penyertaan Modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1993.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 1996/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka mengatur, mengarahkan, mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan Kota Surakarta yang begitu pesat serta untuk mengantisipasi perkembangan Kota sehubungan dengan pertumbuhan Daerah Tingkat II tetangga perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentans Rencana Induk Kota ( Master Plan) Dua Puluh Tahun Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berakhir Tahun 1993: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013 dengan Peraturan Daerah;
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Lrndang-Undang Norror 1 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 lahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Stadvorming Verordening Tahun 1949; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 55 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan RUTRK Kotamadya Surakarta 1993 - 2013, maksud, tujuan dan sasaran, wilayah rencana umum tata ruang kota, ruang lingkup, pelaksanaan rencana, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Keputusannya tanggal 4 September 1991 Nomor : 188.3/331/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tanggal 18 September 1991 Seri B Nomor 5 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Nomor 2 diubah, Pasal 4 ayat 1 huruf f diubah, PAsal 6 ayat 1 kata "Pemerintah Umum" diubah dan dibaca "Tata Pemerintahan", BAB V diubah, Pasal 6 ditambah 1 ayat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Nomor 2 diubah, Pasal 4 ayat 1 huruf f diubah, PAsal 6 ayat 1 kata "Pemerintah Umum" diubah dan dibaca "Tata Pemerintahan", BAB V diubah, Pasal 6 ditambah 1 ayat
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi sebaik baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya Perencanaan Tata Ruang Kota sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka dipandang perlu merumuskan kebijaksanaan dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan dengan Kedalaman Rencana Detail yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1997.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha- usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah, antara lain dengan mengadakan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tatacara penyenaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, sehingga dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1993 Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga yang meliputi
Tujuan, Tata Cara Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengawasan, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1994.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dibidang pembangunan serta dalam
rangka meningkatkan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu kepada masyarakat pemakai jasa ketata usahaan dikenakan Uang Leges
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
untuk mengadakan perubahan tentang besar tarif Leges yang baru
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta situasi
keuangan dewasa ini
Dalam peraturan ini adalah UU No 5 Tahun 1974;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 drt Tahun 1957;UU No 8 Tahun 1987;Perda No 7 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1993.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.20 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan.
ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta guna
mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu
diatur tempat- tempat untuk memangkalkan dan
kegiatan bongkar muat barang bagi mobil barang di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 20 September 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Praturan ini mengatur tempat berpangkal, bongkar muat,
perpindahan muatan dan tempat pemantauan sirkulasi barang, Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penggunaan Terminal Mobil Barang;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat