Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka seauai dengan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 April 1993 Nomor: 061/996/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Mei 1993 Nomor: 061/
16666 perlu menambah Sub Bagian Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelakaanaan maksud tersebut di atas perlu mengubah untuk yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 32 diubah, dan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1994.
Ketentuan dalam Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 32 diubah, dan Pasal 90 diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kebersihan dan keindahan kota/daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, maka dipandang perlu meningkatkan Seksi Kebersihan Kota/Daerah dan Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1993 Nomor: 061/2153/SJ dan Surat Gunernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Agustus 1993 Nomor: 061/27500 masing-masing perihal Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, telah di setujui Pementukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/95/1982
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 1994.
25 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1993
lingkungan - kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
1993
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.1994/NOMOR.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang terwujudnya Kebumen yang Bersih, Indah, Manfaat, Aman dan Nyaman (BERIMAN) diperlukan adanya upaya Pemerintah Daerah untuk mengatur tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan;
bahwa Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan merupakan sebagian dari Kebutuhan jasmani dan rohani seseorang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain guna menuju terwujudnya kesejahteraan umum;
bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang BERIMAN (Bersih, Indah, Manfaat, Aman, dan Nyaman) merupakan cita-cita bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah yang harus senantiasa diciptakan, dilestarikan, dan dibudayakan;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1994.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PeratUran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 tanggal 3 Mei 1984 telah diserahkan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II yang pelaksanaan
penyerahannya untuk Pemerintah Daerah Tingkat II Kebumen telah dilaksanakan pada tanggal 17 Nopember 1986 ;
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Propusi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dimaksud, telah di tetapkan Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1987 tanggal 8 Aguatus 1987 tentang Pedoman Peraturan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Daerah Tingkat II se Jawa Tengah ;
bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk membina, mengatur, mengawasi dan mengendalikan Retribusi Usaha kreasi Dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Daerah Tingkat II Kebumen yang mengatur Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum ;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor Km 70/PW.105/MPPT/85 tanggal 5 September 1984; Peraturan Daerah Proposinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 tanggal 5 September 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986 tanggal 12 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1987 tanggal 18 Agustus 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah KabUpaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1990.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai retribusi usaha rekreasi dan hiburan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1994.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengann Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Pemalang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Desember 1982 Nomor 188.2/322/1982 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang tanggal 24 Februari 1983 Seri C Nomor 4 dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Pemalang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1997/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, oleh karenanya perlu pengaturan untuk pengelolaannya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota masyarakat yang ada; bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan, perlu diatur Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa berdasarkan hal tersebut a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purbalingga yang meliputi azas, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, alokasi pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, dan perubahan rencana tata ruang wilayah. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1997.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Retribusi Untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan yang menjadi cita-cita bersama antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka perlu mengatur tempat usaha untuk para Pedagang Kaki Lima ;
bahwa berkembangnya Pedagang Kaki Lima dan pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu adanya cara pengaturan dan peran serta masyarakat Pedagang Kaki Lima dalam pembangunan
dengan pembayaran retribusi ;
bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengaturan Tempat Usaha dan Retribusi Untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1994.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1993
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1994/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi DaerahTingkat I Jawa Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/96/1983 tanggal 30 April 1983 diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 6 september 1983 Seri D Nomor 8 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tanggal 16 Desember 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tanggal 17 Julli 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat kedudukan protokoler yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai sosial dan budaya bangsa;
bahwa kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Pejabat Negara, mendapat kedudukan protokoler dalam mengikuti Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi ;
bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pedoman Peraturan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen kedalam bentuk Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1994.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1986 tanggal 11 APril 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989 tanggal 6 April 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/574/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 /151/1993 tanggal 9 Maret 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1992 tanggal 31 Maret 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 22 Januari 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/ DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/ 1993.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1994.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat