Perpres No. 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata Kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1992.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 9 Pebruari 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang telah diubah dua kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun taripnya, oleh sebab itu perlu disesuaikan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1992.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengusahaan Dan Pemeliharaan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa sarang burung rnerupakan sa!ah satu jenis komuditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi serta memberikan panghasilan yang
cukup baik;
bahwa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang terdapat pengusahaan dan pemeliharaan sarang burung yang dilakukan baik dirumah - rumah peduduk, bangunan - bangunan, gua-gua dan gorong-gorong;
bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan tehadap para pengusaha sarang burung tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 /Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengusahaan Dan Pemeliharaan Sarang Burung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1992.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mencabut
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas PAM JAYA agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
UU No. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1672 tanggal 8 Nopember 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Kepmendagri No. 16 Tahun 1981.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1993.
Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1993/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Bangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang penataan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan, pengunaan dan kondisi bangunan, maka
dipandang perlu membentuk Dinas Tata Bangunan sebagai pengembangan
dari Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tshun 1989.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota, maka
dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata
Kerja Dinas Tata Bagunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan
pengembangan atas Rencana Tata Ruang kota, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Maret 1992 Nomor 061.1/764/SJ
dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota Daerah
Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Nama Jalan Tentara Pelajar dan Beberapa Jalan yang Belum Diberi Nama
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan semangat kepahlawanan dan keberanian serta pengorbanan Pasukan Tentara Penjajah Belanda di Daerah Kebumen dan dalam usaha melestarikan jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45 maka perlu mengabdikan nama "Tentara Pelajar";
bahwa untuk kelancaran pencarian alamat dan penyampaian surat-surat pos/telekomunikasi serta hubungan sesama masyarakat, maka perlu memberikan nama bagi jalan-jalan yang belum diberi nama;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 belum mencakup jalan yang ada di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sehingga perlu diadakan perubahan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud butir a, b, dan c tersebut diatas maka perlu memberikan nama jalan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Maret 1981 Nomor 621/1021/PUOD; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Nama Jalan Tentara Pelajar dan Beberapa Jalan yang Belum Diberi Nama. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1993.
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera baik lahir maupun batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
bahwa untuk memperoleh keturunan yang sehat dan cerdas sebagai penerus dan pewaris generasi, maka masalah kesehatan perlu mendapat perhatian sejak dini, dan salah satu usaha yang perlu ditempuh untuk mencapai hal tersebut diatas adalah dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai sebelum perkawinan dilaksanakan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemeriksaan Keseahatan Calon Mempelai;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Unadng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Instruksi Gubernut Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 443/55/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1993.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemakaman Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut penanganan masalah dan pelayanan
masyarakat dibidang pemakaman, maka perlu dibentuk Dinas Pemakaman
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Peningkatan Seksi
Perkuburan Umum pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 tentang Pengembangan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu segera
menetapkan pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat