Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Pada Jalan Tol Jagorawi Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1991.
KEPPRES No. 76 Tahun 2000tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
Mencabut :
KEPPRES No. 23 Tahun 1981tentang Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Pada Pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Dan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) Antara Pertamina Dan Kontraktor Dalam Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/No. 14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun
Anggaran 1990/1991 tertanggal 17 Juli 1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1976; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 18 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/145/1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
PEMBENTUKAN PDAM - KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; Permendagri No. 14 tahun 1974; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Permenkes No. 01/Dirhukmas/I/1975; Permendagri No. 1 Tahun 1984; SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu No. 160 Tahun 1978, No. 281/Kpts/1978, dan No. 350/KMK.011/1978; SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH No. 23 Tahun 1979 dan No. Kep-002/M-NPPLM/2/1979; Instruksi Dirjen Cipta Karya No. M.01.01.DO-25
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Menunggu Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu KendaraanUmum tidak sesuai lagi dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tentang Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II PurbalinggaNomor
11 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 pada Pasal (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11
Tahun 1988 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat