PP No. 33 Tahun 2003tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
KEPPRES No. 2 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995
KEPPRES No. 61 Tahun 1995tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
KEPPRES No. 18 Tahun 1994tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994
KEPPRES No. 14 Tahun 1994tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993
KEPPRES No. 83 Tahun 1993tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 58 Tahun 1993tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Delapan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1992
KEPPRES No. 104 Tahun 1993tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
KEPPRES No. 67 Tahun 1992tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tujuh Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992
KEPPRES No. 35 Tahun 1992tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992
KEPPRES No. 27 Tahun 1992tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991
Mengubah :
KEPPRES No. 8 Tahun 1991tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 4 Tahun 1990tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 25 Tahun 1990tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990
KEPPRES No. 16 Tahun 1989tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988
KEPPRES No. 55 Tahun 1988tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 32 Tahun 1988tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988
KEPPRES No. 27 Tahun 1988tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987
KEPPRES No. 4 Tahun 1987tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 36 Tahun 1987tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 30 Tahun 1987tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1992/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk
membina, mengatur, mengawasi dan
mengendalikan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang mengatur Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM 70/PW.105/MPPT/85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1992/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 1984 dimaksud telah ditetapkan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 556.2/294/1986 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Usaha Rumah Makan di
Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, agar
dalam pengaturan, pembinaan usaha Rumah Makan
dapat berjalan tertib dan teratur, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta tentang Usaha Rumah
Makan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 9 Tahun 1960; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/MENKES/PER/X/1986; Keputusan Menteri Pariwisata Pos danTelekomunikasi Nomor KM 73/PW.105/MPPT 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
JawaTengah Nomor 556.2/294/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IISurakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, usaha, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan ijin usaha, penggolongan rumah makan, retribusi, kewajiban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1992/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1991
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/716/1991 tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 4 tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1991/1992 dan rincian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1992.
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1991 untuk lebih meningkatkan sistim pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka menegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang mengatur pajak dan retribusi daerah, maka kepada para wajib pajak dan retribusi yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, perlu
dilakukan penagihan dengan Surat Paksa; secara mutatis mutandis Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, terhadap penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Adalah :UU No.5 Tahun 1974;UU No.28 Tahun 1959;UU No.11 Drt Tahun 1957;UU No.12 Drt Tahun 1957;UU No.27 Drt Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat