Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa kelentuan tentang penelapan besarnya retribusi ijin bangunan bagi bangunan-bangunan toko, rumah makan dan kios demikian pula bagi gedung bioskop, gudang dan hotel perlu ditinjau kembali, sehubungan dengan fungsi bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan retribusi ijin bangunan bagi bangunan-bangunan dimaksud dalam huruf a;
bahwa besarnya retribusi tersebut yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan tidak memberatkan para pemilik bangunan tersebut pada umumnya.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemeriniah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) angka 1 Huruf a angka 1 perkataan "rata-rata" dihapus, Pasal 35 ayat (#) huruf c dan d diubah, dan ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1990.
Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) angka 1 Huruf a angka 1 perkataan "rata-rata" dihapus, Pasal 35 ayat (#) huruf c dan d diubah, dan ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembuatan dan Pengusahaan Tambak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa usaha meningkatkan mutu hasil produksi budidaya tambak yang dikonsumsi dan/ atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam maupun luar negeri serta demi terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan hidup, perlu adanya pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dituangkan dalam bentuk Ijin Pembuatan dan pengusahaan Tambak;
bahwa berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 1973 tentang Pengadaan/ Pengusahaan Tambak sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dewasa ini
sehingga perlu disusun dan ditetapkan kembali
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 334 / KPTS/IK.210/6/1986; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Nomor IK. 330/DI. 845/85K; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
peraturan ini berisi tentang Pembuatan dan Pengusahaan Tambak, Perijinan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, serta Ketentuan Peralihan Pembuatan dan Pengusahaan Tambak di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1991.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1990 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingka II
Rembang Tahun Anggaran 1989 /1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tanun 1984; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januanri 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 Septamber 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/300/1980; PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat I Rembang No. 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1989/1990 semula Rp 6.444.393.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 9.965.000 sehingga menjadi Rp 6.454.385.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 6.454.358.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1990.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah
tingkat II Surakarta tahun anggaran 1990 / 1991 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang
Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1990.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1990
ORGANISASI - SUSUNAN ORGANISASI dan tatakerja dinas pendapatan daerah
1990
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1990/NOMOR.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkalkan daya guna dan hasil guna Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapalan Daerah lainnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupalen Daerah
Tingkat II Semarang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 1989 Nomor 23
Tahun 1989 tcmang Pcdoman Organisasi dan Tatakerja
Dinas Pendapatan Daerah TingkaL II.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 - 442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa llngkungan hidup adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan pengelolaannya diamanatkan kepada manusia ;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan maka segala kegiatan perlu memperhatikan keserasian dan keseimbangan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkkungan Hidup nomor: KEP-49/MENKLH/6/1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkkungan Hidup nomor: KEP-50/MENKLH/6/1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkkungan Hidup nomor: KEP-51/MENKLH/6/1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkkungan Hidup nomor: KEP-2/MENKLH/6/1988; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 291/ Ml SK/ 10 / 1989; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 363/ Kpts/RC.220/6/1989; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 1982; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 26
Tahun 1982; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 1 Tahun 1988
perda ini mengatur tentang Hak, Kewajiban, dan Larangan, serta Perlindungan Lingkungan hidup, selain itu mengatur terkait perlindungan terhadap tanah, air, udara dan hutan dan juga Ganti rugi biaya pemulihan, pengawasan, Ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan di Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1991.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 246/Menkes/Per/V/1990, LL : 16 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat