Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1993 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan pertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha usaha untuk menambah san memupuk sumber pendapatan Daerah. Mengadakan usaha usaha menyertaan modal Daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendaparan Daerah. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang telah dilakukan usaha usaha penyertaan modal, yaitu pada BUMD Tingkat II. Berdasarkan pasal 60 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan peraturan Daerah. Dengan peraturaan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha - usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketipa dipandang per
lu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemarintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturiin Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sebagai bagian dari sistem Pembangunan Nasional telah berjalan cukup lancar, terarah dan terpadu namun masih perlu diupayakan peningkatannya;
bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 sangat memerlukan peran serta masyarakat dan para penyelenggara Negara di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa motto IKHLAS telah menjadi sumber daya dorong (motivasi) peran serta seluruh warga masyarakat dan Penyelenggara Negera di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa berhubung dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1991.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah, merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang pembangunan daerah
b. Semakin pesatnya perkembangan dan tingginya pertambahan perkembangan penduduk perkotaan dan angkatan kerja
c. Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam kegiatannya belum tertata baik sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap laulintas
d.
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang No 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang-Undang No 4 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1974
Bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di di daerah, merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah. Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima didaerah, perludibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan dibidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1991.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1991 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Mei 1988 no. 061.1/11734 tanggal 16 Agustus 1988 No. 061.1/24735 dan tanggal 21 Nov 1988 No. 061.1/32372 perihal Peningkatan Sub. Bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setwilda Tingkat II menjadi Bagian Pemerintah Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, make Peraturan Daerah Kabupaten Daereh tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi den Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya perlu diperbarui untuk disesuaikan dengan maksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut di atas yang Pengaturannya dituargken dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undarig - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariet Wilayah / Daerah ielah Suatu unsur staf yang lengsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi dan
tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1991.
Pada saat barlakunya peraturan Daerah lni, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala Rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tigkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan kembali kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1991.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Daerah Tingkat I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang pendidikan dan kebudayaan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerimah Propinsl Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Daerah Tingkat II;
bahwa untuk maksud tersebut diaTas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Urusan Yang diseraikan kepada daerah tingkat 2, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan dan Kekayaan, Organisasi, serta Serah Terima sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1991.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1991 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Menyelenggarakan Tempat Penitipan Sepeda, Sepeda Motor dan Mobil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi usaha penitipan sepeda, sepeda
motor dan mobil di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pemerintah Daerah memandang
periu mengadakan ketentuan mengenai pemberian ijin usaha. Dalam rangka usaha eksetensifikasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mer.gatur pelaksan pemberian ijin usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap usaha penyelenggaraan tempat penitipan di daerah yang bersifat komersiil harus mempunyai ijin dari Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1991.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang disingkat YARNATI; bahwa yayasan dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas Kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu di atur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Uang Perangsang Pemungutan Iuan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara/daerah dari sektor kehutanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada instansi Pemungutan Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Peraturan M3nteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun
1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/85 tentang Pelaksanaan keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481; Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor
523/Kpts/IV - Prog/1985
peraturan ini membahas tentang Pemberian Uang perangsang sebesar 5% dari bagian penerimaan iuran hasil hutan (IHH) Pemda di Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1991.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat