Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
Perabinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai pengkgkoordinasian perumusan kebijakan program dan rencana kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara sendiri maupun bersama-sama masyarakat. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang bersangkutan. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 06/DPRD Kab. Smg./1978 tanggal 13 Nopember 1978.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1989/1990.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1989.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1989
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
KEUANGAN - KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN DPRD
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.1989/NOMOR.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, khususnya Pasal 17 ayat (2) sudah tidak sesuai lagi dengan perkernbangan, berhubung meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dewasa ini;
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1989.
Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1989
RADIO - PENGELOLAAN RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1989/NOMOR.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Radio Siaran Pemerintah daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagai salah satu media informasi dan komunikasi dipandang sangat berpontensi oleh karena itu perlu ditingkatkan peranan dan fungsinya ;
bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah disamping berfungsi sebagai media komunikasi juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah ;
bahwa untuk pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mengatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 71/Kep/Men Pen/1970; Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 226/Kep/Men Pen/1984;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 1989.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan suratnya tanggal 20 Pebruari 1989 Nomor 973/13827 perihal Pajak Tontonan Atas Persewaan Video Casset sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Nopember 1988 Nomor 973/3965/PUOD perihal Pajak Tontonan Atas Persewaan Video Casset yang menentukan bahwa persewaan Video Casset sebagai Obyek pajak pertunjukan dan keramaian umum;
bahwa dengan berkembangnya bermacam-macam pertunjukan dan keramaian umum dewasa ini, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke II Semarang Nomor 4/Pd/58 dimaksud sudah tidak sesuai lagi ;
bahwa sehubungan dengan penambahan obyek Pajak sebagai dimalcsud dalam huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Penerangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 /Kep. Menpen/1975 Nomor 88 A Tahun 1975, Nomor 096/a/U/ 1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 32/Kep/ Menpen 1977; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 46 / Tahun 1983; Keputusan Memeri Penerangan Nomor 202/ KEP/Menpe/1983; Surat Kepumsan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film Nomor 05 I KEP / DIRJEN /RTF/ 1984; Surat Keputusan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film Nomor 04 / B/ KEP / DIRJEN /RTF/ 1986; Instruksi Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film Nomor 05 I INSTR/ DIRJEN /RTF/ 1986; Instruksi Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556 /30298; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/ 25411; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pajak pertunjukan dan keramaian umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang khususnya ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
bahwa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dewasa ini perlu ditingkatkan agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten daerah Tingkat II Semarang pada umumnya ;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68/Menkes/SKB/1987, Nomor 4 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Da1am Negeri Nomor 153/Men Kes/ SKB/11/1988, Nomor 11 Tahun 1988; Instruksi Menteri Dalam Negeri · Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1990.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1990/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 903/892/1989 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan perubahan APBD Kabupaten Purbalinggaa Tahun Anggaran 1989/1990 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1990.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1989 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Daerah Tinpkat II
Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 tertanggal 15 Juni 1989 yang dibuat oleh Kepale Daerah. perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peroturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lndonosia Nomor 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1319 tanggal 19 September 1983; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/88 tanggal 21 Mei 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 903/208/1989 tanggal 23 Maret 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/ B/DPRD/Vlll/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Penqeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 adalah Rp 6.018.432.758,89, perhitungan anggaran belanja adalah berjumlah Rp 5.762.533.201,30 dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan berjumlah Rp 255.899.557,59
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1989
ORGANISASI - SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WILAYAH
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1989/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Maret 1988 Nomor 061/ 07865 Perihal Peningkatan Sub Bagian Ortala menjadi Bagian dan Penambahan Sub Bagian Pembinaan RSPD pada Bagian Humas dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 April 1988 Nomor 061/11337 Perihal Ralat Lampiran Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Maret 1988 Nomor 061/07865 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Nopember 1988 Nomor 061.1/ 32372 Perihal Peningkatan Sub Bagian Pemerintahan Desa, pada Bagian Pemerintahan Setwilda Tingkat II menjadi Bagian Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Sumnan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah untuk terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Surunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang untuk disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut diatas;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas dan bermaksud inengubah keseluruhan dan menyusun kembali ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1980 Jo. Nomor 18 Tahun 1983 dan Nomor 2 Tahun 1988 dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sek.retariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1990.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat