Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987
ABSTRAK:
Penyuksesan Sea Games XIV 1987 di Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh dari berbagai instansi Pemerintah dan KONI Pusat serta lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Ketua Umum KONI Pusat untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan Sea Games XIV 1987 dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1987.
PETUNJUK - PENGARAHAN - DELEGASI - REPUBLIK INDONESIA - KE KONFERENSI TINGKAT TINGGI - ORGANISASI ISLAM - DI KUWAIT - TAHUN 1987
1987
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Islam di Kuwait Tahun 1987
ABSTRAK:
Memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi instruksi kepada para Delegasi RepublIk Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987 untuk mempergunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi
masalah-masalah yang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi
Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987; memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konferensi selama berlangsungnya Konferensi tersebut; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden; dan Instruksi Presiden ini berlaku selama Delegasi Republik indonesia menghadiri
Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1987.
Lampiran file: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/130 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Ijin Membangunan Hotel di Jawa Tengah, sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 1983 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 937-660, dipandang perlu diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/130/ Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1987
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang kedudukan Keuangan Ketua, dan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga yang disahkan dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Februari 1973 Nomor Huk.5/3/9 dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 1973, ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang berlaku, sehingga perlu diubah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 tanggal 19 Sepetember 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan negara khususnya pembangunan daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal, maka perlul diatur kembali tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan yang sesuai dengan perkembangan Ekonomi dan Perundangan yang berlaku; bahwa untuk maksud diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal Nomor 11 Tahun 1978 tentang Mengubah untuk Kedua Kalinya Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan perlu dicabut dan diatur kembali dengan Perda yang baru tentang Ijin bangunan, Retribusi Ijin Bangunan dan Bangunan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; Hinder Ordonnantie Stb. Tahun 1926 No 226; Monumenten Ordonnantie Stb. 1931 No 238; SVO Standblad No 168; SVV Staadsblad No 1949 No 40; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; PP No 18 Tahun 1953; Permendagri No 4 Tahun 1980; Kepmen PU No 02/KPTS/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin mendirikan bangunan, ijin merubah bangunan, ijin merobohkan bangunan, ijin pengguna bangunan, ketentuan retribusi, perencanaan arsitektur, lingkup perencanaan struktur, utilitas, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1987.
Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 dicabut.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah
Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Pemungutan Uang Leges diundangkan dalam Lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 April 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 15 ) yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges, disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1981 Nomor: 188.3/330/1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 19 November 1981 Seri B Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi dengan perundangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka usaha menunjang keberhasilan pembangunan daerah perlu mengikutsertakan masyarakat penerima jasa/pelayanan atau fasilitas Pemerintah Daerah, dipandang perlu memperluas dan mengatur kembali pemungutan uang leges dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemungutan uang leges yang meliputi ketentuan umum, taruf uang leges, pengecualian, larangan ancaman hukum dan pengawasan dan penutup. Pejelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987
bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali; bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP No 18 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin pemakaian tanah, pengosongan dan penyerahan kembali tanah, penjaja dan warung harian, pengecualian, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978 dicabut,
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendayagunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen bagi kepentingan masyarakat luas serta penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa pengaturan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1988.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan;
bahwa ketentuan besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dianggap cukup layak dan tidak memberatkan wajib pajak pada umumnya;
bahwa perlu mencegah terjadinya gangguan ketentraman hidup dan kerugian bagi masyarakat pada umumnya sehubungan dengan pemeliharaan anjing di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363/Kpts/Um/5/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, disah kan oleh dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan surat Keputusan tanggal 24 Maret 1954 Nomor : U.67/2/10 sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983 tanggal 1 November 1983 tentang Perubahan kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor : 973-551-33-921 tanggal 12 Maret 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dan perlu ditinjou kembali; Bahwa untuk mendukung lajunya perkembangan Pembangunan Daerah perlu ditumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali tentang mengadakan pajak kendaraan dalam bentuk Peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Bahwa atas hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang pada sub a dan b diatas, maka perlu mengubah bentuk Peraturan Daerah dimaksud serta besarnya tariff dan menetapkan dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, tahun pajak, wajib pajak, tarif pajak dan pemungut pajak, pemberian pajak, bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dicabut.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat