Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/1972 Tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan
Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1982/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/1972 Tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan Sudah diapandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan untuk meningkatkan penerimaan Daerah dipandang perluu menaikkan tarip tersebut diatas;
bahwa kenaikan dimaksud masih dipandang layak dan dalam tingkat kemampuan para peternak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6/Pd/1955;
Di dalam Perturan ini diatur tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan. Ketentuan pada pasal 16 ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1982.
Ketentuan pada pasal 16 ayat (5) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-undang No 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Gubernur Kepala Dawerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/25/1980, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-undang No 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/25/1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1982.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
pemerintahan, perlu dibentuk Dusun dalam Desa dan Lingkungan
dalam Kelurahan;bahwa pembentukan dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam
Kelurahan, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan
memperhatikan Pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dan Instruksi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Nomor 128.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan dan tata cara pembentukan Dusun dalam Desa Lingkungan dalam Kelurahan, syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Sandang;
bahwa walaupun secara formal berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
33 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1982
Penimbangan hewan yang diperjual belikan di pasar hewan
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1982/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Penimbangan Hewan yang diperjual belikan di Pasar Hewan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkat penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip penimbangan hewan tersebut;
bahwa kenaikkan tarip tersebut atas dipandang layak dan masih dalam tingkat kemampuan masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 18 Tahun 1977
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan. ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Mesin Pemecah Batu
ABSTRAK:
bahwa demi suksesnya pembangunan didalam melaksanakan sebagian dari pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutip;
bahwa perusahaan swasta di dalam melaksanakan pekerjaan sering mengalami kesulitan mengenai alat kerja dan perlu mendapat bantuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Sewa Mesin Pemecah Batu yang meliputi Ketentuan Sewa, Waktu Pemakaian dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1983.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1982/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daaerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengan tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1982.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Februari 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1982.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1982
Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1983/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Objek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan tarip baru yang layak dalam usaha menyesuaikan keadaan keuangan daerah;
bahwa besarnya tarip yang ditetapan dalam peraturan ini, masih. dalam batas kemampuan pengunjung/wisatawan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan disispkan ketentuan yang dijadikan pasal 5a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1983.
Ketentuan pada pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan disispkan ketentuan yang dijadikan pasal 5a.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-304 Tahun 1980; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Maret 1980 Nomor : KU. 903/5651; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/329/1980 tanggal 5 Juli 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Desember 1980 nomor 903/805/1980; Surat Keputusan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD/Kab.Smg/1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1982.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat