dokumen lelang - biaya penyertaan sebagai penggantian
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1982/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka II Lampiran Keputusan tersebut Pelelangan Umum, ditetapkan bahwa untuk pelelangan diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peminat dipungut biaya penyertaan sebagai pengganti penyediaan dokumen lelang yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 Tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 A Tahun 1980 jo No. 18 Tahun 1981; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan biaya penyertaan sebagi pengganti dokumen lelang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1982.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa 38 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1976 telah dikelompok oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam 5 sektor, salah satunya Sektor Anika Industri;
bahwa walaupun secara formal unit0unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri namun pada kenyataannya pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
33 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kesehatan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 seta Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/11695 maka perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 362 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Tingkat Ke I Jawa tengah Tanggal No. 061.1/11695 tanggal 29 Mei 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1983.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1982
Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1982/NO.08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Pemeriksaan pemeriksaan ternak bantaian dan daging yang ditetapkan dalam peratuuran Daerah Nomor 10 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip retribusi pemeriksaan kesehatan hewan tersebut;
bahwa kenaikan tarip tersebut di atas dipandang layak dan dalam batas kemampuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7/Pd/1959;
Di dalam Peraturan Daerah tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak. Ketentuan pada pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 25 diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1982/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip biaya parkIr pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas (Wegverkeersverordening Stastsblad) 1936 No. 451) sebagaimana telah disebut dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.4 Tahun 1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b mengenai pungutan biaya parkir dan jenis kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1979 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Sandang;
bahwa walaupun secara formal berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1982
Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1983/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Pemeriksaan kesehatan Hewan yang ditetapkan dalam peratuuran Daerah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip retribusi pemeriksaan kesehatan hewan tersebut;
bahwa kenaikan tarip tersebut di atas dipandang layak dan dalam batas kemampuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6/Pd/1972;
Di dalam Peraturan Daerah ini adalah Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan. Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) dubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1983.
Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) dubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1982/NO.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 tentang Kantor Perkreditan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan serta persatuan perundangundangan yang berlaku; bahwa atas pertimbangan tersebut maka dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 13 Nopember 1980 Nomor : 380/107/1/1980, Kantor Perkreditan Daerah yang kemudian diubah namanya menjadi Unit Khusus Perkreditan Daerah telah ditingkatkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar dan telah ditetapkan pula Anggaran Dasar Sementara Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pendirian Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tersebut pula dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 14 Tahun 1967; Undang-Undang No. 5 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Oktober 1981 Nomor : 536-666;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja bank pasar, perhitungan hasil usaha dan kegiatan bank pasar, perhitungan tahunan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Minyak Sarinabati;
bahwa walaupun secara formal berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Usaha yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan managemen justru sektor-sektor yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
33 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1982
bahwa pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentng Pokok-pokok Pemerintahan di daerah menetukan dengan peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi daerah;
bahwa radio siaran pemerintah daerah kebumen. disamping melaksanakan fungsi uatamnya sebagai mass memberi kesempatan kepada umum guna menyiarkan pengumuman, iklan, pilihan pendengar dengan dipungut biaya;
bahwa agar pungutan biaya penyiaran tersebut mempunyai landasan hukum sebagaimana semestinya perlu mengatur dan meuangkannya dalam suatu peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Biaya Penyiaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1983.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat