Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keserasian antar pembangunan sektoral dan regional, mengusahakan keserasian laju pertumbuhan antar Daerah dan meratakan hasil pembangunan, perlu mengarahkan dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah Tingkat I.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1965; PP Nomor 16 Tahun 1970; PP Nomor 36 Tahun 1972; PP Nomor 48 Tahun 1973; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Inpres Nomor 1 Tahun 1969; dan Inpres Nomor 4 Tahun 1972.
Inpres ini menginstruksikan untuk Menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1974.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar (Tahap Kedua)
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat peningkatan kesempatan belajar di Sekolah Dasar, khususnya bagi anak - anak yang berumur 7 - 12 tahun, perlu dalam Tahun Anggaran 1974/1975 dilaksanakan pembangunan 6.000 (enam ribu) Sekolah Dasar tahap kedua sebagai kelanjutan pembangunan Sekolah Dasar tahap pertama yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1973.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1954; PP Nomor 65 Tahun 1951; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Inpres Nomor 10 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan untuk melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar (Tahap Kedua) dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Petunjuknya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1974.
Lampiran file: 7 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 7)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melanjutkan pelaksanaan pembangunan dibidang kesehatan dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat pedesaan dan daerah yang menjadi pusat dari kegiatan pembangunan melalui Program Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 1966; UU Nomor 2 Tahun 1974; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan, yang merupakan landasan bagi peningkatan Pelayanaan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat pedesaan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1974.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 9)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bantuan Pembangunan Desa sebagaimana dananya telah disediakan dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1974/1975 merupakan salah satu sarana yang dapat dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong-dalam masyarakat Indonesia bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1974; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 11 Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan pembangunan desa tahun 1974/1975.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1974.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 7 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan untuk Pembangunan Kabupaten dan Kotamadya
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta memperkuat usaha pelaksanaan proyek-proyek Pembangunan Lima Tahun, perlu mendorong pelaksanaan proyek-proyek pembangunan prasarana perhubungan dan prasarana produksi yang bersifat memperluas lapangan kerja pada tingkat Kabupaten dan Kotamadya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1974; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 11 Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan pembangunan Kabupaten/Kotamadya. Bagi tiap-tiap Kabupaten dan Kotamadya disediakan bantuan untuk pembangunan, yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 atas dasar perhitungan Rp.300,(tiga ratus rupiah) setiap penduduk dengan jumlah minimum Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1974.
Konperensi Tingkat Tinggi Islam - delegasi - pengarahan
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia Ke Konperensi Tingkat Tinggi Islam di Lahore
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konperensi Tingkat Tinggi Islam di Lahore pada tanggal 18 Pebruari hingga 24 Pebruari 1974.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keppres Nomor 23/LN Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri untuk menggunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konperensi Tingkat Tinggi Islam di Lahore pada tanggal 18 Pebruari hingga 24 Pebruari 1974.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1974.
Lampiran file: 7 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 7)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1974
PErhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah
1974
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1975/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973/1974 dan telah dibuat perhitungan Anggarannya, maka dipandang perlu untuk menetapkan perhitungan Anggaran pendapatan dan belátja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 1972; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48. Tahun 1973; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 92 Tahun 1973; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalama Negeri tanggal 3 Oktober 1974 Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1973; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1973/1974
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1975.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat