Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, LN. 1974/No. 2, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1974.
Pengarahan - Delegasi - Pemerintah Republik Indonesia
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 16, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengarahan bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke “World Food Conference” di Roma, Italia
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Pernerintah Republik Indonesia ke "World Food Conference" di Italia, pada tanggal 5 Nopember 1974 hingga 16 Nopember 1974.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Pertanian/Ketua Komite Nasional F.A.O. bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk menggunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas Pada "World Food Conference" di Roma, Italia, pada tanggal 5 Nopember 1974 hingga 16 Nopember 1974.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1974.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 6)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972
ABSTRAK:
Penegasan bidang tugas dan tanggungjawab fungsionil pembinaan pendidikan dan latihan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 perlu segera dilaksanakan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Keppres Nomor 34 Tahun 1972; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada semua menteri/pimpinan departemen dan semua pimpinan lembaga pemerintah non departemen agar sesuai ruang lingkup bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, melaksanakan penyesuaian pembinaan pendidikan dan latihan menurut Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 dan Pokok-pokok yang termuat dalam Lampiran I sampai dengan IV Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1974.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 21)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai usaha yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan menu makanan rakyat, dengan lebih menganekaragamkan jenis dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat, baik kwalitas maupun kwantitas.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Tap MPR Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 9 Tahun 1960; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 43 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa Menteri untuk menyelenggarakan usaha perbaikan menu makanan rakyat secara nasional dan menyeluruh, baik dalam bidang tugasnya masing-masing maupun dalam rangka kerjasama antara Departemen/Instansi Pemerintah, dengan menggunakan petunjuk-petunjuk pelaksanaan terlampir pada Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1974.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 5)
Pengarahan - Delegasi Republik Indonesia - Sidang Majelis Umum - Perserikatan Bangsa-Bangsa
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ke XXIX di New York.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keppres Nomor 164/LN Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri//Ketua Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk mempergunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini selagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ke XXIX di New York.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1974.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 9)
Pengarahan - Delegasi Republik Indonesia - Konperensi Kependudukan Dunia
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Kependudukan Dunia 1974 di Bukhares Rumania
ABSTRAK:
Dipandang perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konperensi Kependudukan Dunia 1974 di Bukharest Rumania pada tanggal 19 Agustus hingga 30 Agustus 1974.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat/Ketua Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk menggunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi Masalah-masalah yang dibahas pada Konperensi Kependudukan Dunia 1974 di Bukharest Rumania pada tanggal 19 Agustus hingga 30 Agustus 1974.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1974.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 8)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Industri Tahun 1974/1975
ABSTRAK:
Tersedianya data statistik tentang Industri termasuk pertambangan listrik, Gas dan air yang lengkap dan terperinci serta cukup bermutu sangat diperlukan untuk menunjang perencanaan pembangunan dibidang yang bersangkutan serta diperlukan untuk menilai hasil pelaksanaan program yang dituangkan dalam Repelita II dan seterusnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1960; UU Nomor 7 Tahun 1960; PP Nomor 16 Tahun 1966; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Biro Pusat Statistik dalam penyelenggaraan sensus industri.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1974.
Tatacara - Tindakan Kepolisian - Pimpinan/Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II serta demi kelancaran pelaksanaan tugas dari Dewan-dewan tersebut, perlu diadakan Instruksi Presiden tentang Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan
Tingkat II.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1950; UU Drt Nomor 1 Tahun 1951; UU Nomor 16 Tahun 1969; UU Nomor 13 Tahun 1970; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan untuk memperlakukan Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana tersebut dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1974.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 6)
Pengawasan - Proyek-Proyek - Pembangunan - Inspektur Jenderal
1974
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan atas Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan yang di Lakukan oleh Para Inspektur Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1974, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai tatacara penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan oleh para Inspektur Jendral Proyek-proyek Pembangunan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; dan Keppres Nomor 25 Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggungjawab ketentuan-ketentuan dalam Lampiran Instruksi Presiden ini mengenai tatacara penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh para Inspektur Jendral Proyek-proyek Pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1974.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 2 dan lampiran hlm 3 s.d. 5)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat