Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1958.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 35 Tahun 1958tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-Daerah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
UU No. 27 Tahun 1953tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).11.1Kementerian dan pengeluaran umum .......18.856.00011.2Luar Negeri ............................11.411.00011.3Pendidikan .............................50.000.00011.4Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Peng-obatan .................................43.355.00011.5Kedokteran Sosial ......................280.000
11.6Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatankepada rakyat ..........................2.639.00011.7Penyakit jiwa ..........................21.720.00011.8Pemberantasan Penyakit Menular dan Ka-rantina ................................1.835.00011.9Pemberantasan Pes ......................14.371.00011.10Pemberantasan Tuberculose ..............8.034.00010.10APemberantasan Penyakit Mata Buta .......2.998.00011.11Kesejahteraan lbu dan Anak .............1.202.00011.12Kesehatan Gigi .........................667.00011.13Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat ......752.00011.14Statistik Perpustakaan, Publikasi dan Do-kumentasi ..............................225.00011.15Direktorat Pharmasi ....................42.568.00011.16Lembaga-lembaga ........................18.305.00011.17Laboratoria ............................5.133.00011.18Subsidi dan bantuan ....................7.271.00011.19Persekot-persekot ......................1.000.00011.20Pengeluaran tak tersangka ..............800.000Jumlah ...........253.422.000(Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua riburupiah)
Bagian XI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 27 Tahun 1953tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 46);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "KrosokOrdonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undangdengan perubahan redaksi
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentangperubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604)ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehinggaberbunyi berikut:Pasal 1."Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604) danperaturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah-daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja.Pasal 2.Dalam pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604),dihapuskan kata-kata :1."in bladvorm" dalam kalimat dibawah a.2."door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, aldan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld'dalam kalimatdibawah b:3."tabak" antara kata-kata "deze" dan "dan niet" dalam kalimat dibawah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bagian VIIIA, Bab I Pengeluaran dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan
BAB I (Pengeluaran).8A.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........65.424.2008A.1AKantor Pelayaran Niaga ................774.5008A.2Biro Penerangan ........................133.5008A.3Bank Tabungan Pos ......................12.392.8008A.4Lembaga Meteorologi dan Geofisika ......6.946.000
8A.5Jawatan Lalu-Lintas Jalan ..............57.144.2008A.Jawatan Penerbangan Sipil ..............79.546.0008A.Jawatan Pelabuhan ......................61.564.0008A.Hotel dan Tourisme .....................100.0008A.Pengeluaran tidak tersangka ............MemoriJumlah................284.115.200(Dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratusrupiah).Pasal 2.Bagian VIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat