Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danpasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.);
Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).9.1Kementerian dan pengeluaran umum ......25.374.0009.2Perusahaan Film .......................15.918.0009.3Distribusi Film .......................Memori9.4Radio .................................29.955.0009.5Propinsi-propinsi .....................67.269.0009.6Pengeluaran tidak tersangka ...........MemoriJumlah .....138.516.000(Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Bagian IX, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo. 1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atasdasar, Undang-undang tersebut.b.Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat"Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negaradalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam KeputusanPresiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suararakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudahtiba saatnya untuk-sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukanDaerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerahtingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
a.Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia.b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6)sebagaimana sejak itu telahdiubah
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-MEMUTUSKAN :I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143).II.Menetapkan:Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalamwilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1958.
I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
Undang-undang Darurat tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1958.
PP No. 62 Tahun 1958tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) Tentang Pengeluaran Kertas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengeluaran Uang Kertas Perbendaharaan tahun 1958
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1958.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat